TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri meminta seluruh pihak serius mengawal hak angket kecurangan Pemilihan Umum 2024. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu telah bertemu dengan Megawati bersama belasan pakar hukum, pegiat anti-korupsi, dan pegiat demokrasi di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 8 Maret 2024.
Dalam pertemuan tertutup itu, masyarakat sipil mendorong PDIP menggunakan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan dalam proses pemilu dan menjadi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, yang diperkirakan memenangi Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Mahfud, Megawati mendorong semua pihak sungguh-sungguh mengupayakan hak angket tanpa harus dia turun tangan langsung. Megawati menggunakan sejumlah pertimbangan karena dinamika politik terus berjalan, bukan sekadar urusan angket dan gugatan pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
Hak angket dan gugatan pemilu melalui MK merupakan jangka pendek. Jangka menengahnya adalah menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober mendatang.
“Bu Mega tidak mau buru-buru, bukan tidak mau bersikap,” kata Mahfud di rumah seniman dan budayawan Butet Kertaredjasa di Kasihan, Bantul, Senin, 11 Maret 2024.
Di rumah Butet, Mahfud datang bersama calon presiden Ganjar Pranowo yang datang belakangan setelah Mahfud. Butet menjamu mereka makan siang dengan menu kuliner ikan Kali Progo dan ndaskilung atau ndas, sikil, dan balung kambing.
Hak angket pertama kali digaungkan Ganjar Paranowo. Ganjar menyarankan DPR agar menggunakan hak angket setelah bertemu dengan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada 15 Februari 2024. Megawati pun mempertimbangkan penggunaan hak penyelidikan angota dewan itu. Megawati mendapatkan laporan kekalahan Ganjar-Mahfud karena kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Pilihan Editor: Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 Terburuk, Mahfud Md: Pandangan Negarawan