TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyorot keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ oleh Badan Legislatif DPR. Menurut Misan, perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta. Tujuannya untuk menghindari kekosongan hukum terkait status Kota Jakarta.
“Tentunya DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan, dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Lambatnya perencanaan pembahasan UU DKJ di Senayan, menurut dia, menyebabkan ketidakjelasan status Jakarta. Padahal semestinya sejak 15 Februari lalu, status Jakarta sebagai telah hilang. Status DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara hingga saat ini karena RUU DKJ masih dalam proses pembahasan. Heru menegaskan bahwa selama proses ini berlangsung, Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus Ibu Kota.
“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibukota,” kata Heru, di Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan bahwa status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis pada 15 Februari 2024 berdasarkan UU IKN. Dalam waktu dekat, dia menyebutkan akan ada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas status Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” tuturnya.
Andi menjelaskan bahwa UU IKN menyatakan kehilangan status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara setelah dua tahun berlaku sejak 15 Februari 2022. Oleh karena itu, penting untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 2 UU IKN.
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 Ayat 2 UU IKN.
Meskipun Pasal 41 Ayat 2 UU IKN memberikan batas waktu dua tahun untuk perubahan status Jakarta, Andi menjelaskan bahwa Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara telah mencabut beberapa pasal dalam UU Nomor 29 Tahun 2007, termasuk Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilihan editor: Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya