Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Andreas Mahasiswa UNJ, Anak Pedagang Kue yang Tiba-tiba Dinyatakan Tak Layak Terima KJMU

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNJ, Andreas Handy. Foto: Andreas Handy
Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNJ, Andreas Handy. Foto: Andreas Handy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andreas Handy (19) kaget saat melihat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di laman Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, 3 Maret 2024. Mahasiswa semester 4 program studi pendidikan sejarah Universitas Negeri Jakarta ini seketika bingung dinyatakan tidak layak mendapatkan KJMU.

Padahal, sejak semester 1, data yang digunakan untuk mendaftar KJMU tidak berubah. "Seharusnya dengan data sama, DTKS saya layak untuk mengajukan KJMU," kata Andreas saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan DTKS sebagai kategori layak menerima KJMU. DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial. 

Mahasiswa penerima KJMU didasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang terdapat di dalam DTKS. Desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Bagi masyarakat yang masuk kategori itu akan menerima KJMU.

Sedangkan, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.

Andreas mengatakan, tidak mendapatkan penjelasan DTKS tidak layak di laman KJMU itu. Andreas juga tidak diberitahu masuk kategori apa dalam desil di DTKS tersebut. "Cuma ada tulisan tidak layak," ujarnya.

Andreas gelisah karena tidak bisa mendapatkan KJMU lagi. Selama ini, Andreas mendapatkan dana KJMU sebesar Rp9 juta. Setengah dana itu digunakan untuk membayar UKT sebesar Rp4,5 juta, sisanya untuk keperluan pribadi Andreas. "KJMU andalan satu-satunya," kata Andreas.

Penghasilan utama keluarga Andreas berasal dari ibu Andreas. Ibu Andreas bekerja sebagai pedagang kue dengan penghasilan sekitar Rp 3 juta. Penghasilan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari Andreas dan dua saudaranya. "Ayah saya sudah tidak bekerja lagi. Dia pensiunan pegawai swasta," kata Andreas. 

Kondisi itu membuat Andreas prihatin. Ia lantas mencari uang tambahan dengan menjadi guru privat. Kehadiran KJMU sangat membantu keuangan dirinya. Ia jadi tak bergantung orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkuliahan. "Beban keluarga jadi ga terlalu besar," kata Andreas. 

Rabu 6 Maret 2024, Andreas kembali mengecek DTKS di laman KJMU Pemprov DKI Jakarta. Ternyata, data DTKS Andreas berubah. Ia diterima mengajukan KJMU karena DTKS Andreas layak. "Saya senang mendengarnya," kata Andreas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kabar baik itu tetap membuat Andreas khawatir. DTKS Andreas berubah setelah isu pemberhentian KJMU sepihak viral pada Selasa lalu. Pemberhentian itu mendapatkan kritik mahasiswa penerima KJMU. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta langsung bereaksi. "Karena itu, saya khawatir tahun besok saya tidak mendapatkan KJMU," kata Andreas. 

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku. 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.

Pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.

SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA

Pilihan Editor: Politikus NasDem Sindir PDIP Ribut karena Jokowi Minggat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

4 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau


Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

10 jam lalu

Universitas Sumatera Utara. Kredit: USU
Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

1 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

Kementerian Luar Negeri menilai gelombang unjuk rasa pro-Palestina di sejumlah negara adalah bentuk kekecewaan mahasiswa pada negara atas perang Gaza


Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

1 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

1 hari lalu

Polisi berjaga di kos-kosan mahasiswa Universitas Pamulang di Kampung Poncol, Tangerang Selatan. Tempo/Muhammad Iqbal
Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.


Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

1 hari lalu

Caption:Aksi bela Palestina yang dilakukan mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen Universitas Andalas (Unand) di sekitar Bundaran Rektorat Unand, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.