TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membantah pemangkasan atau koreksi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran pendidikan.
"Engga ada," kata Heru usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2024.
Heru tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Ia langsung meninggalkan awak media usai membantah penyesuaian data KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan.
Dugaan pemangkasan penerima KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan diucapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah. "Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima dikutip Antara, Rabu 8 Maret 2024.
Ima mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan KJP Plus telah menjadi perbincangan netizen di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan karena KJMU dan KJP Plus mereka dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Heru sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA
Pilihan Editor: Pj Gubernur Heru Budi: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara