Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok memastikan, influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bisa dibawa ke jalur hukum. Apalagi bagi influencer yang berani mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya.

“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut dia, jika influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPKN, kata Muhammad Mufti, tetap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen. “BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi,” kata Muhammad Mufti.

Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN, kata dia, berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, beredar video hoaks via media sosial yang menyatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale mengandung senyawa Bromat melewati ambang batas. Padahal, berdasarkan hasil telisikan data dari lab terakreditasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA), yang mencantumkan data Bromat milik PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) hasilnya justru berbeda dari Hoaks yang disebarkan. Kandungan Bromat pada Le Minerale yaitu 0,4 ppb.

Kemenkominfo pun langsung melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel Hoaks di laman web kementerian tersebut. “(Hoaks) Kadar Bromat produk Le Minerale di atas ambang batas sebabkan tumor dan kanker,” tulis Kemenkominfo.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya. “BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi, dikutip detik.com beberapa waktu lalu.

Menurut Noorman, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. “Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan si influencer pembuat konten untuk mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale, bukanlah dari pihak BPOM RI.Karenanya, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.

Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi Hoaks ke masyarakat tanpa dukungan data valid.

“Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau enggak,” kata Prof Zullies, seperti dikutip TirtoID, belum lama ini. “Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak.

Menurut dia, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat tidak berasa.

Sebelumya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat. “Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu,” kata Dr. Agustino. “Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu.”

Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium.

Kegaduhan yang dipicu pembuat konten ini juga cukup relevan bila dlihat dari perspektif komunikasi. Dari sudut pandang komunikasi, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, menekankan pentingnya untuk selalu bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.

“Mari bersama-sama mulai menggunakan Internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,” kata Astrid saat tampil menjadi narasumber seminar di Bali. Ungkapan Astrid beralasan. Di tengah banjir beragam informasi yang merangsek ke dalam benak jutaan pengguna media sosial setiap hari, perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar. Pada saat bersamaan, setiap orang –lebih-lebih para influencer dan pembuat konten– makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

10 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

28 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

42 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

4 jam lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)


Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

15 jam lalu

New Honda BeAT series ditunjang dengan fitur Secure Key Shutter. (Foto: AHM)
Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.


BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

15 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

18 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

18 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

19 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

20 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.