INFO NASIONAL – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok memastikan, influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bisa dibawa ke jalur hukum. Apalagi bagi influencer yang berani mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya.
“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, jika influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPKN, kata Muhammad Mufti, tetap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen. “BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi,” kata Muhammad Mufti.
Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN, kata dia, berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, beredar video hoaks via media sosial yang menyatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale mengandung senyawa Bromat melewati ambang batas. Padahal, berdasarkan hasil telisikan data dari lab terakreditasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA), yang mencantumkan data Bromat milik PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) hasilnya justru berbeda dari Hoaks yang disebarkan. Kandungan Bromat pada Le Minerale yaitu 0,4 ppb.
Kemenkominfo pun langsung melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel Hoaks di laman web kementerian tersebut. “(Hoaks) Kadar Bromat produk Le Minerale di atas ambang batas sebabkan tumor dan kanker,” tulis Kemenkominfo.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya. “BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi, dikutip detik.com beberapa waktu lalu.
Menurut Noorman, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. “Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar,” ujar dia.
Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan si influencer pembuat konten untuk mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale, bukanlah dari pihak BPOM RI.Karenanya, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.
Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi Hoaks ke masyarakat tanpa dukungan data valid.
“Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau enggak,” kata Prof Zullies, seperti dikutip TirtoID, belum lama ini. “Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak.
Menurut dia, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat tidak berasa.
Sebelumya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat. “Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu,” kata Dr. Agustino. “Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu.”
Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium.
Kegaduhan yang dipicu pembuat konten ini juga cukup relevan bila dlihat dari perspektif komunikasi. Dari sudut pandang komunikasi, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, menekankan pentingnya untuk selalu bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.
“Mari bersama-sama mulai menggunakan Internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,” kata Astrid saat tampil menjadi narasumber seminar di Bali. Ungkapan Astrid beralasan. Di tengah banjir beragam informasi yang merangsek ke dalam benak jutaan pengguna media sosial setiap hari, perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar. Pada saat bersamaan, setiap orang –lebih-lebih para influencer dan pembuat konten– makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab. (*)