TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang mengaku disiksa majikannya di Arab Saudi. BP2MI juga bekerja sama dengan aparat hukum akan mengejar pelaku yang mengirimkan PMI itu secara ilegal.
PMI tersebut bernama Andi Darmawati, warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, NTT. Perempuan yang akrab disapa Darma itu membuat video lewat akun TikTok @darmawaty9708 dan meminta diselamatkan dari siksaan dan ancaman majikannya.
"Saya diancam, gajiku tak akan dikasih kalau berani buka suara. Saya tak akan pulang ke Indonesia kecuali semua uang hasil kerja di sini dikembalikan. Padahal saya kerja di sini,” kata dia lewat video TikTok berdurasi lima menit.
Darmawati mengatakan dirinya disiksa oleh anak majikannya dengan cara ditendang, dipukul, bahkan diancam untuk dipotong lidahnya. “Saya masih bersyukur bisa bicara di HP ini.”
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyebut, BP2MI telah melakukan tindakan dengan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) NTT.
"Sudah diambil tindakan. Kami kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini perwakilan Republik Indonesia. Kemudian NTT, kepala BP3MI juga cukup aktif," kata Benny dalam keterangannya di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Benny menyebut, BP2MI pasti menjamin kepulangan Darmawati ke Indonesia. Tak hanya itu, kata Benny, BP2MI bekerja sama dengan aparat hukum akan mengejar pelaku yang mengirimkan Darmawati secara ilegal.
"Harusnya tetap dalam penanganan negara kepulangannya, tapi siapa yang menempatkan itu kan yang harus dikejar, kita harus seret secara hukum. Tapi itu bukan tugas BP2MI, itu kami serahkan pada petugas penegakan hukum," ucap Benny.
Benny mengkonfirmasi, PMI yang dimaksud kemungkinan berangkat ke Arab Saudi melalui jalur yang tidak resmi. "Kami lihat itu kan tidak terdaftar namanya. Jadi kemungkinan besar patut diduga penempatan secara tidak resmi," ucap dia.
Senada dengan Benny, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Eropa dan Timur Tengah, Irjen I Ketut Suardana, menyebut, kasus ini sudah ditangani oleh BP2MI. Ketut juga mengklaim, pihaknya telah mengkomunikasi perwakilan desa dan keluarga. Saat ini, kata Ketut, prosesnya sudah tinggal menunggu kedatangan Andi Darmawati ke Indonesia.
"Ini dalam proses, dan sudah ditangani dengan baik oleh BP3MI di NTT. Kami juga koordinasi dengan instansi terkait, perwakilan desa, orang tua dan keluarganya. Dalam proses untuk menunggu kedatangan kembali ke Indonesia," kata Ketut dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Tempo telah mengontak Andi Lukman, ayah Darmawati yang mengatakan pihak keluarga tidak tahu jika anaknya itu bekerja di Arab Saudi.
Lukman menduga anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, pihak keluarga baru tahu Darmawati bekerja di Arab Saudi satu bulan kemudian.
“Jadi dia berangkat dari rumah, kami tak tahu. Kami lagi pesta jauh dari kampung. Anak kami keluar dari rumah, sebulan kemudian baru kami dengar informasinya ternyata dia sudah di Arab Saudi,” ujar Lukman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Maret 2024. Menurut Lukman, Darmawati sudah bekerja di Arab Saudi selama sembilan bulan.
YOHANES MAHARSO | NABIILA AZZAHRA A. | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur