TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Joko Widodo ke luar negeri. Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne dari Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024 untuk menghadiri KTT ASEAN - Australia. Kepala negara diagendakan pulang ke tanah air pada Rabu, 6 Maret 2024.
Sekretariat Wakil Presiden mengonfirmasi agenda Ma’ruf pada Selasa, 5 Maret 2024 menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Adipura Periode Tahun 2023. Acara tersebut akan digelar di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Jakarta Selatan.
Belum ada kepastian apakah Ma’ruf bakal memberi sambutan atau tidak. Sejauh ini juga belum terkonfirmasi agenda Jokowi yang akan diwakilkan lagi oleh Ma’ruf.
Penugasan Ma’ruf sebagai Plt Presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres itu diteken Jokowi per 1 Maret 2024. Dasar hukum yang diambil dari Keppres itu adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian tertulis dalam Keppres yang diterima pada Senin, 4 Maret 2024.
Sesuai aturan Ma'ruf harus berkonsultasi dengan Jokowi jika ada kebijakan yang ingin dia ambil. Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia itu juga wajib meminta persetujuan Jokowi jika ada suatu hal yang perlu diputuskan.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian isi Keppres.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tulis salinan dokumen yang sama.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Wapres Ambil Alih Tugas Presiden, Tetap Koordinasi dengan Jokowi jika Ambil Keputusan Penting