TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan Dewan Pers telah menerima laporan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai hasil liputan Tempo perihal izin tambang yang dipublikasikan lewat Majalah Tempo dan program Bocor Alus pada Senin, 4 Maret 2024. Yadi belum mengetahui konten yang diadukan dan saat ini masih melakukan analisa konten.
"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," kata Yadi, Senin.
Yadi mengatakan pelaporan itu terkait hasil liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang" dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024. Pelaporan juga terkait podcast Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Adapun mediasi dilakukan dalam rangka melaksanakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2) Huruf c "menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”
Stafsus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut karena diangggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Bahlil, kata Tina, merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut.
"Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024. "Kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi."
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Politikus PKS Minta DPR Panggil Bahlil soal Pencabutan Izin Usaha Tambang