Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

image-gnews
Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III alias Arya Wedakarna (AWK) resmi dipecat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut pada 22 Februari 2024. Kabar ini diinformasikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Antara, Kamis, 29 Februari 2024.

Adapun pemecatan tersebut buntut ucapan rasis yang dilontarkan Arya Wedakarna terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kasus ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu ia meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab.

“Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” kata Arya Wedakarna.

Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit seseorang. Ia mengklaim tak bermaksud rasis dan menyentil agama tertentu. Namun, pernyataan Arya kemudian dianggap menyinggung SARA. Sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Arya yang dianggap memecah belah keharmonisan antaragama.

Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam lalu melaporkan Arya ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan (LP) Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. Agus mengatakan, MUI Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan MUI Pusat atas pelaporan ini.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI,” kata Agus di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Singkat cerita, pada Jumat 2 Februari 2024, Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna. Dia dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan, kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Penetapan sanksi diputus berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Perlawanan Arya Wedakarna

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski BK DPD RI sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat. Pasalnya, kata dia, kehadirannya di DPD sebagai senator adalah buah dari hasil suara rakyat. Sehingga senator dari dapil lainnya, yang bukan warga Bali, menurutnya tak bisa memecat dirinya.

“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Nggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh,” ujar AWK di sela-sela agenda kampanye sebagai calon anggota DPD di Buleleng, Bali, Jumat, 2 Februari 2024.

Beberapa pekan kemudian, Arya Wedakarna menggugat Ketua BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Arya Wedakarna terdaftar dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Arya Wedakarna menggandeng pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidada.

“Tergugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI” bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ahad, 25 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Arya Wedakarna juga meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk menunda penunjukan anggota DPD pengganti dirinya sampai adanya keputusan di PTUN Jakarta. Arya Wedakarna menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya tersebut ke KPU melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

“Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antarwaktu (PAW) DPD RI sesuai,” petitum Arya Wedakarna seperti dikutip dari surat tertanggal 28 Februari 2024 tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | KUKUH S. WIBOWO | AHMAD FAIZ IBNU SANI | ANDIKA DWI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

5 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

11 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

13 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

14 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

18 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.