"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak kunjung mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) perihal RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8), yaitu November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.
Pilihan editor: MK Amanatkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Perhatikan Lima Syarat Ini