TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PAN Guspardi Gaus mengatakan DPR tidak akan mengubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Guspardi mengatakan itu meski Mahkamah Konstitusi menghapus aturan parliamentary threshold 4 persen pada gugatan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, jika ambang batas parleman diubah hingga ke 0 persen, hal tersebut bakal menjadi kendala bagi dinamika DPR dalam menata para calon anggota legislator terpilih. "Putusan MK kan tidak melarang ambang batas, hanya tidak aspiratif jika 4 persen," kata Guspardi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.
Meski begitu, Guspardi mengklaim, DPR akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang dimintakan Mahkamah. "Jadi yang dievaluasi adalah nilai 4 persennya. Bukan dihilangkan ambang batas parlemennya," ujar Guspardi.
Nantinya, dia melanjutkan, fraksi-fraksi partai politik di Komisi Pemerintahan akan saling menyampaikan pandangannya terkait besaran persentase ambang batas parlemen. "Jadi nanti apakah 3 atau 2 persen. Yang pasti tidak akan 0 persen," ucap Guspardi
Kamis lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.
Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas