Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.00 TEMPO/Subekti.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.00 TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah protes dan kritikan datang dari berbagai kalangan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyematan tanda bintang empat untuk calon presiden nomor urut 02 itu dinilai bertentangan dengan Undang- Undang TNI ataupun Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Lantas seperti apa tanggapan mereka?

Sebelumnya, Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Gedung Olahraga Ahmad Yani, Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat Prabowo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Mantan Wali Kota Solo ini merujuk pada Pasal 33 undang-undang tersebut terkait pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat secara istimewa. Keputusan presiden ini diteken Jokowi pada 21 Februari lalu.

Jokowi menyebut Prabowo pernah menerima Anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan. Kepala negara menyangkal tudingan ada motif politik di balik pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo tersebut. “Ya, kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan seperti itu,” katanya.

Berikut ragam tanggapan dari berbagai kalangan soal Jokowi  berikan Prabowo dengan gelar Jenderal TNI Kehormatan.

1. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan

Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 29 Febuari 2024, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan beleid TNI tidak mengenal istilah bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Kenaikan pangkat berupa bintang di pundak alias pangkat militer untuk perwira tinggi, kata dia, hanya berlaku untuk tentara aktif, bukan purnawirawan.

“Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan (yang diberikan kepada Prabowo) itu tidak sah dan ilegal,” kata Halili, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Halili, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pemberian bintang militer sebagai tanda kehormatan hanya berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

“Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” katanya.

Halili juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan prestasi luar biasa. Lalu ada kenaikan pangkat luar biasa, yang diberikan kepada prajurit pengembantugas khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung serta berjasa dalam tugasnya.

“Prabowo tidak masuk dua kategori untuk mendapat kenaikan pangkat kehormatan jika mengacu pada peraturan Menteri Pertahanan tersebut,” katanya.

Di samping itu, kata Halili, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo akan bermasalah jika diartikan sebagai pemberian pangkat militer perwira tinggi. Sebab, menantu Presiden Soeharto itu bukan berhenti karena memasuki usia pensiun. Tapi Prabowo pensiun dari TNI karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998.

“Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.

2. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat, pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan tidak tepat diberikan kepada Prabowo. Sebab, mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat tersebut mempunyai rekam jejak buruk dalam karier militernya.

Sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada 1998. Prabowo lantas dikenai hukuman pemberhentian dari dinas keprajuritan. Kata dia, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo merupakan aib.

“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” kata Isnur, Rabu kemarin.

Selanjutnya: Apa kata Connie Bakrie hingga Petrus Hariyanto?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

22 menit lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

29 menit lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

2 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.


Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

4 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

4 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

5 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

6 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.