Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

image-gnews
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya.  Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya. Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Meskipun dapat menggunakan hak angket, tetapi tidak akan mengubah hasil Pemilu. Menurut Mahfud, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.

Politik Hukum Pemakzulan Presiden 

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, secara umum, politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang akan dipertahankan, diganti, direvisi, dan dihilangkan. Melalui politik hukum, negara membuat rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Beberapa doktrin atau pendapat sarjana mendefinisikan politik hukum sebagai garis kebijakan dasar menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibuat atau diganti untuk tujuan negara.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, pemakzulan presiden dalam hukum Indonesia berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang melibatkan tiga lembaga (DPR, MPR, dan MK). Pemakzulan bisa terjadi dalam proses politik, seperti cawe-cawe presiden yang berpihak dalam Pilpres 2024. Namun, pemakzulan tetap ada kualifikasi perbuatan di ranah pidana, perbuatan tercela, atau alasan administrasi lain. Akibatnya, alasan pemakzulan bersifat spesifik yang dikualifikasi sebagai pelanggaran konstitusi atau UUD, bukan karena kebijakan.

"DPR merupakan pemegang alur utama pemakzulan. Jika tanpa usulan DPR, pemakzulan tidak dapat dilakukan," kata Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum Universitas Trisakti. 

Perbuatan Presiden sebagai Dasar Pemakzulan

Perbuatan yang menyiratkan keberpihakan presiden pada salah satu cawapres sekaligus anaknya sulit dikualifikasi melawan konstitusi. Peraturan terkait kewajiban mengundurkan diri bagi capres dan cawapres yang mengikuti pemilu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 diubah. Awalnya, peraturan tersebut berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.”

Lalu, peraturan tersebut diubah dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1). Beleid tersebut menjelaskan pengecualiannya selain Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD menambahkan   menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Fickar mengatakan, meskipun aturan tersebut membuat menteri dan wali kota yang melaju sebagai capres atau cawapres peserta Pemilu 2024 harus mengundurkan diri, tetapi putra presiden, Gibran tidak melakukannya. Namun, alasan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, perbuatan tercela, atau alasan administratif lain sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Menurut Fickar, pelanggaran lain yang dilakukan Jokowi dalam Pemilu 2024 juga terjadi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) ketika masa kampanye. Bahkan, oknum menteri menyatakan, bansos itu dari pribadi presiden Jokowi, ayahnya Gibran.

"Perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan politis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Tindakan ini dinilai pidana pemilu, tetapi KPU dan Bawaslu tidak melakukan penindakan lanjut," kata dia.

Jika terbukti secara materiil pemberian bansos dilakukan dengan permintaan untuk memilih calon tertentu, termasuk permintaan presiden agar anaknya sebagai cawapres menang, maka dikualifikasi sebagai pidana pemilu dan penyuapan. Bahkan, tindakan itu juga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara. Sebab, bansos diadakan menggunakan uang negara. Sampai saat ini, proses pengajuan hak angket DPR masih menunggu titik akhir berupa pemakzulan presiden atau tidak. 

RACHEL FARAHDIBA R | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

3 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

4 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

10 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

11 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.