TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berkumpul di Gedung Gerakan Bhineka Nasionalis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Mereka memprotes kecurangan Pilpres 2024 dan menuntut diselenggarakan Pilpres putaran kedua, dengan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Pejuang perubahan pendukung capres-cawapres 01 dan relawan capres-cawapres 03 bersama gerakan rakyat menolak Pilpres 2024," ujar Marlin, perwakilan relawan Ganjar-Mahfud saat membacakan pernyataan sikap.
Menurut Marlin, Pilpres 2024 telah menyimpang dari arah demokrasi. Dia mengatakan ini disebabkan penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Praktik nepotisme keluarga Presiden, menurut Marlin, telah merusak tatanan kebangsaan yang berkeadilan.
Pelita, relawan Anies-Muhaimin, menyatakan kubu 01 dan 03 menolak cara-cara curang dalam Pemilu 2024. Dia menilai kecurangan itu dilakukan oleh rezim dengan melibatkan penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Menolak hasil Pilpres 2024 dari hasil KKN dan pelanggar konstitusi dan mendesak DPR melakukan usulan diskualifikasi kepada capres-cawapres hasil Pilpres 2024 tersebut," ujar Pelita. Pasangan yang dia maksud adalah Prabowo-Gibran.
Pelita menyatakan para peserta pertemuan itu mendukung DPR mreakukan proses tahapan Pemilu putaran kedua. Dia meminta, Pemilu ronde berikutnya itu hanya diikuti pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Relawan dua kubu itu juga mendukung usulan pemakzulan Presiden. Pelita meminta DPR segera merealisasi usulan itu. "Demi kebaikan bangsa dan negara, kami mendesak DPR melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi atas tindakan-tindakannya dalam Pilpres 2024," kata Pelita.
Tak berhenti di situ, Pelita juga menyatakan relawan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendesak DPR segera mengajukan hak angket soal kecurangan pemilu. Dia juga meminta DPR memanggil Jokowi untuk segera diperiksa atas dugaan kecurangan itu.
Pelita juga menyatakan merekam mendesak DPR memanggil dan memeriksa semua komisioner KPU yang terlibat dalam Pemilu curang.
Pilihan Editor: TB Hasanuddin Nilai Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Punya Dasar Hukum