INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) yang menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi. Ini membuktikan, disabilitas bukanlah halangan untuk ikut berkontribusi menggerakan perekonomian daerah dan nasional, serta mensejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Ia mengatakan, untuk semakin menggerakan penyandang disabilitas terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan.
Bamsoet menjelaskan, salah satu perhatian pemerintah terhadap disabilitas adalah dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai pelaksanaan amanat pasal 132 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat," ujar Bamsoet, Rabu, 28 Februari 2024.
Ia menerangkan, selain pasal 132 UU Nomor 8 tahun 2016, keberpihakan hukum terhadap penyandang disabilitas juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"KND serta berbagai organisasi seperti Perpedin punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja,” ujarnya. “Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," kata Bamsoet. (*)