"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mengatakan mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Menurut dia, secara formal, hak penyelidikan atau hak angket dilindungi oleh undang-undang.
Dugaan kecurangan pemilu itu, kata dia, tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi atau MK, karena eskalasinya luas.
Yanuar menuturkan hak angket DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan DPR peduli dan berfungsi untuk mengawasi hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," ujar dia.
2. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Dia menilai dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.