Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

image-gnews
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, dalam putusan sidang dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri pada 2018/2019-2022/2023 di Universitas Udayana Kamis, 22 Februari 2024.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudiariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Seobakti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Dalam uraian Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” kata Majelis Hakim Agus Akhyudi sebagaimana dilansir dari Antara 22 Februari, 2024.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Prof Antara setelah sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kilas Balik

Kasus dugaan tindak pidan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri ini diungkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, hal ini merespon dari laporan terkait pungutan SPI di Universitas Udayana.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali kemudian menetapkan 4 tersangaka, 3 orang ditetapkan sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS. Sedangkan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 maret 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali 1 orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka mengatakan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayan diduga turut ambil bagian dalam tindak pidana Korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai tahun 2022.

Lebih lanjut, melansir dari Antara dalam persidangan terungkap bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi mandiri merupaka salah satu tarif yang semestinya di tetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. Namun SPI yan dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya berdasar atas keputusan Rektor Unud.

JPU juga mengukapkan terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan  SK rektor namun tetap dipungut SPI dalam sistem pendaftaran pada website. JPU menilai terdakwa Prof Antara telah melakukan pengenaan SPI tidak berdasar  dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasistasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.

Akumulasi pungutan SPI secara keseluruhan mencapai nominal  RP274.570.092.691, termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang seharusnya tidak dikenakaan pungutan dengan total pungutan Rp4.002.252.200.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU menuturkan uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran, namun dalam hal ini pungutan disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek, dimana uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada bank mitra, dengan rincian Bank BTN Rp50 miliar, Bank BPD Bali Rp70 miliar, Bank Mandiri Rp30 miliar dan Bank BNI lebih dariRp100 miliar.

Sementara itu putusan hakim pada 22 Februari 2024 memberikan klimaks, Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Denpasar menyatakan  tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dalam penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana oleh terdakwa. 

Hal tersebut diungkapkan dalam amar putusan Majelis Hakim Agus Akhyudi dan kawan-kawan, majelis hakim berpandangan berbeda dengan JPU, menurut majelis hakim tindakan Prof Antara tidak terbukti secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri, melainkan mahasiswa mendaftar secara sadar dan telah diketahui bahwa pendaftaran jalur mandiri pasti akan dikenakan uang sumbangan (SPI).

Ihwal pungutan liar, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku, pungutan SPI Unud mengacu pada Pasal 8 Peraturan  Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, sehingga pungutan SPI tersebut tidak bisa dikatakan pungutan liar.

“Bahwa terhadap adanya fakta mahasiswa yang membayar SPI di Program studi yang tidak seharusnya dipungut SPI menurut SK rektor, majelis hakim berpendapat oleh karena semua yang SPI yang dipungut tersebut masuk ke rekening remi Unud dan masih tersimpan sampai sekrang di rekening remis Unud maka pungutan tersebut bersifat kesalahan administrasi,” kata hakim melansir dari Antara, 22 Februari 2024.

Oleh karena itu Universitas Udayana dapat melakukan pengembalian uang kepada meraka yang tak seharusnya dipungut. 

Hakim menyebut pengumuman nominal SPI yang terbit lebih dulu daripada dikeluarkannya SK rektor merupakan bentuk kesalahan administrasi yang menunjukan kacaunya mekanisme administrasi Unud dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum secara pidana.

Selanjutnya, terhadap fakta pungutan SPI tidak dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unud, majelis hakim berpendapat bahwa adanya PTN lain yang juga tidak mengatur SPI tetapi memungut SPI.

Hakim memutusakan dalam peraturan Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tersebut tidak tertulis aturan tentang kewajiban pungutan SPI harus dimuat dalam PMK sehingga pungutan SPI berdasarkan SK Rektor tidak bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Prof Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  NAUFAL RIDHWAN

Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

14 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.