Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

image-gnews
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, dalam putusan sidang dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri pada 2018/2019-2022/2023 di Universitas Udayana Kamis, 22 Februari 2024.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudiariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Seobakti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Dalam uraian Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” kata Majelis Hakim Agus Akhyudi sebagaimana dilansir dari Antara 22 Februari, 2024.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Prof Antara setelah sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kilas Balik

Kasus dugaan tindak pidan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri ini diungkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, hal ini merespon dari laporan terkait pungutan SPI di Universitas Udayana.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali kemudian menetapkan 4 tersangaka, 3 orang ditetapkan sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS. Sedangkan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 maret 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali 1 orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka mengatakan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayan diduga turut ambil bagian dalam tindak pidana Korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai tahun 2022.

Lebih lanjut, melansir dari Antara dalam persidangan terungkap bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi mandiri merupaka salah satu tarif yang semestinya di tetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. Namun SPI yan dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya berdasar atas keputusan Rektor Unud.

JPU juga mengukapkan terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan  SK rektor namun tetap dipungut SPI dalam sistem pendaftaran pada website. JPU menilai terdakwa Prof Antara telah melakukan pengenaan SPI tidak berdasar  dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasistasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.

Akumulasi pungutan SPI secara keseluruhan mencapai nominal  RP274.570.092.691, termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang seharusnya tidak dikenakaan pungutan dengan total pungutan Rp4.002.252.200.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU menuturkan uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran, namun dalam hal ini pungutan disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek, dimana uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada bank mitra, dengan rincian Bank BTN Rp50 miliar, Bank BPD Bali Rp70 miliar, Bank Mandiri Rp30 miliar dan Bank BNI lebih dariRp100 miliar.

Sementara itu putusan hakim pada 22 Februari 2024 memberikan klimaks, Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Denpasar menyatakan  tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dalam penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana oleh terdakwa. 

Hal tersebut diungkapkan dalam amar putusan Majelis Hakim Agus Akhyudi dan kawan-kawan, majelis hakim berpandangan berbeda dengan JPU, menurut majelis hakim tindakan Prof Antara tidak terbukti secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri, melainkan mahasiswa mendaftar secara sadar dan telah diketahui bahwa pendaftaran jalur mandiri pasti akan dikenakan uang sumbangan (SPI).

Ihwal pungutan liar, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku, pungutan SPI Unud mengacu pada Pasal 8 Peraturan  Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, sehingga pungutan SPI tersebut tidak bisa dikatakan pungutan liar.

“Bahwa terhadap adanya fakta mahasiswa yang membayar SPI di Program studi yang tidak seharusnya dipungut SPI menurut SK rektor, majelis hakim berpendapat oleh karena semua yang SPI yang dipungut tersebut masuk ke rekening remi Unud dan masih tersimpan sampai sekrang di rekening remis Unud maka pungutan tersebut bersifat kesalahan administrasi,” kata hakim melansir dari Antara, 22 Februari 2024.

Oleh karena itu Universitas Udayana dapat melakukan pengembalian uang kepada meraka yang tak seharusnya dipungut. 

Hakim menyebut pengumuman nominal SPI yang terbit lebih dulu daripada dikeluarkannya SK rektor merupakan bentuk kesalahan administrasi yang menunjukan kacaunya mekanisme administrasi Unud dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum secara pidana.

Selanjutnya, terhadap fakta pungutan SPI tidak dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unud, majelis hakim berpendapat bahwa adanya PTN lain yang juga tidak mengatur SPI tetapi memungut SPI.

Hakim memutusakan dalam peraturan Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tersebut tidak tertulis aturan tentang kewajiban pungutan SPI harus dimuat dalam PMK sehingga pungutan SPI berdasarkan SK Rektor tidak bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, Prof Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, karena itu terdakwa Prof Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  NAUFAL RIDHWAN

Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

8 menit lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain


Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

11 menit lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Maskapai Korea Selatan Jeju Air Layani Penerbangan Seoul-Incheon ke Denpasar, Berikut Profilnya

11 jam lalu

Pesawat Jeju Air (sumber: Skytrax)
Maskapai Korea Selatan Jeju Air Layani Penerbangan Seoul-Incheon ke Denpasar, Berikut Profilnya

Jeju Air melayani penerbangan rute Seoul-Incheon ke Denpasar sejak 27 Oktober 2024. Berikut profil Jeju Air.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula