TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan belum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Sampai saat ini temuan panwas (panitia pengawas) belum ada informasi tentang hal ini," kata Bagja, Kamis 22 Februari 2024.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti apabila mendapatkan informasi tersebut. "Kalau ada, tentu akan ada review (peninjauan ulang) dan evaluasi terhadap hal tersebut," ujarnya
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa lembaganya telah berupaya menjangkau masyarakat adat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Jauh sebelum pemilu, Bawaslu telah berupaya menjangkau teman-teman masyarakat adat, termasuk mendorong ada upaya dari Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk menjangkau mereka. Sosialisasi dilakukan terus-menerus," katanya.
Lolly mengatakan bahwa Bawaslu akan menjadikan temuan Komnas HAM tersebut sebagai perhatian bersama.
"Jika hasilnya masih belum mampu menjangkau semua, hal ini perlu menjadi perhatian kita untuk dipastikan proses dokumen kependudukannya segera selesai agar saat pilkada mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," tutur Lolly.
Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2024.
Pilihan Editor: Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Gagal karena Hal Ini