Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak DPT Tidak Memperoleh Haknya, KPU Dituding Terlibat Membangun Kecurangan Pemilu

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding Komisi Pemilihan Umum atau KPU terlibat dalam tindakan kecurangan Pemilu 2024. Dugaan itu tercermin dari banyaknya daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memperoleh haknya, sulitnya pindah memilih, hingga persoalan Sirekap.

"Saya tidak melihat ada iktikad baik dari penyelenggara untuk memastikan orang bisa memenuhi haknya. Misalnya, tidak dipikirkan oleh penyelenggara membangun program untuk orang mudah pindah memilih," katanya pada Kamis, 22 Februari 2024 dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil. 

Penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat ini, kartu tanda penduduk masyarakat Indonesia sudah bersifat elektronik. Dengan demikian, kata Feri, mestinya membuat proses pindah memilih jauh lebih mudah. Misalnya, KPU dapat membuat posko pindah memilih di lokasi TPS.

Dia mengatakan banyak masyarakat yang datang ke TPS, tapi justru berujung kecewa. Alasannya karena belum terdaftar sebagai DPT atau belum memiliki formulir pindah memilih. Hal ini, kata dia, mengakibatkan penyelenggara dianggap tidak memberikan kesempatan yang luas bagi pemilih. 

"Padahal kalau penyelenggara memudahkan mereka, mungkin pemilih yang tidak paham itu bisa paham. Ketika mereka datang, hak-hak mereka tetap diberi. Jadi, penyelenggara tidak terlalu kreatif," ujarnya. 

Feri menilai setelah hari pemungutan suara, KPU justru lebih tidak kreatif lagi, tepatnya dalam persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Aplikasi tersebut, kata dia, masih saja menerima sesuatu yang tidak masuk akal. 

"Misalnya ada 800 suara, 700, bahkan ribuan suara. Padahal, masing-masing TPS itu maksimum bisa menerima 300 suara suara. Jadi, batasan orang bisa memilih T1 TPS kurang lebih 300 suara. Kenapa tidak dibuat sistem yang sangat sederhana, kalau ada orang yang menginput sesuatu lebih dari 300, pasti ditolak," tutur dosen Universitas Andalas itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Feri, mestinya KPU membuat sistem yang mampu menolak apabila suara yang dikirimkan lebih dari 300. Dia heran mengapa KPU tidak mampu membuat sistem yang demikian. 

"Dugaan saya, terutama, KPU memang ikut terlibat membangun proses kecurangan. Membuat sistem yang sebenarnya sederhana, terlihat menjadi begitu gampang untuk bermasalah. Di titik-titik itu, peran penyelenggara menurut saya sangat bermasalah," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang berisikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mencatat 105 dugaan kecurangan di 10 provinsi dalam Pemilu 2024. Sebanyak 31 kecurangan di antaranya terjadi dalam Pilpres, 34 dugaan dalam Pileg, 10 dugaan dalam Pileg-Pilpres, serta 29 kecurangan umum lain yang misalnya terkait dengan profesionalitas penyelenggara Pemilu. 

"Pemantauan oleh teman-teman ini hanya mempertegas bahwa (jika) proses bermasalah, hasil juga bermasalah. Salah satunya diindikasikan dari kacaunya proses Sirekap," ucap Feri. 

Sebelumnya, kata dia, sejumlah kecurangan lain dalam proses Pemilu telah lebih dulu dilaporkan. Mulai dari penunjukan pejabat, kebijakan bantuan sosial (Bansos) politik gentong babi, hingga pengerahan kepala desa. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

22 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

23 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.