TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlanjut alias belum terputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar kepada ANTARA saat dihubungi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis. 16 Februari 2024.
Diketahui, mantan Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," begitu bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman diambil dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, 31 Januari 2024.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Selanjutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan paman Gibran Rakabuming Raka itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Diketahui, Anwar Usman dihukum dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Sapta Karsa Hutama saat memimpin pengadilan dalam Kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan keputusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, pada tanggal 7 November 2023.
"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Enny lewat pesan singkat.
Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Enny juga menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.
"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman," imbuh Enny.
Suhartoyo telah terpilih sebagai ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai wakil ketua.
Proses pemilihan ketua baru MK dilakukan melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah untuk mencapai mufakat. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Paman Gibran pengaruhi kinerja MK menghadapi pemilu 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan gugatan Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang, memberikan pengaruh terhadap persiapan MK dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2024.
“Kalau soal teknis proses sedikit banyak iya (memengaruhi), karena kami yang mestinya fokus ke PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), harus juga menyiapkan energi untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar Fajar pada Ahad, 18 Februari 2024.
Selain pengaruhi kinerja MK, muncul juga intervensi dalam gugatan yang dilayangkan Anwar Usman. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan intervensi yang diajukan Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas gugatan Anwar Usman.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyatakan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena ingin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman tetap diberlakukan.
Namun, Petrus menyayangkan atas putusan PTUN Jakarta ini karena merasa tidak pernah dipanggil sidang. “Sampai hari ini kami tidak tahu (putusan itu),” katanya, Rabu, 14 Februari 2024.
MICHELLE GABRIELA | ANTARA | AISYAH AMIRAH WAKANG
Pilihan Editor: MK Akui Gugatan Anwar Usman Pengaruhi Fokus Hadapi Perselisihan Pemilu 2024