TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU memberi waktu istirahat bagi para petugas pemungut suara atau penyelenggara pemilu di lapangan. KPU juga diminta tidak membebani tugas terlalu berat demi menjaga kondisi kesehatan petugas.
"KPU harus memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk mengambil waktu istirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Rabu, 21 Februari 2024.
Baca juga:
Menurut Pramono, salah satu penyebab banyaknya petugas pemilu yang jatuh sakit, bahkan hingga meninggal adalah porsi kerja yang telalu banyak. Hal itu diperparah dengan adanya anggota anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak dalam kondisi fit saat menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami juga mendorong agar bagi petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik oleh Dinkes maupun oleh instansi lain, misalnya oleh kepolisian," kata Pramono.
Sampai 19 Februari 2024, Kementerian Kesehatan mencatat ada sebanyak 4.567 petugas ad hoc Pemilu 2024 yang jauh sakit. Sebanyak 84 petugas dilaporkan meninggal.
Usai pemungutan suara para 14 Februari 2024, saat ini proses pemilu memasuki masa rekapitulasi suara berjenjang. Saat ini, prosesnya sampai di tahap kecamatan. Adapun hasil pemilu 2024 dijadwalkan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Pilihan Editor: Bahas Surat Penolakan PDIP, KPU Bilang Sirekap Bukan Penentu Penghitungan Suara