TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran menolak usulan hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung oleh calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN Guspardi Gaus menilai usulan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menyebut soal kecurangan itu sebaiknya dibawa ke ranah hukum, bukan politik.
Dia menyebut hak angket yang diusulkan tersebut memiliki sifat politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Guspardi mengatakan, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya, bagaimana peta politik yang ada di DPR akan mendukung," ujar dia.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu kurang memuaskan, Guspardi mengatakan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar seluruh pihak dapat menghormati tahapan pemilu sampai tuntas dan bisa segera move on karena tantangan pemerintahan lima hingga sepuluh tahun ke depan akan lebih kompleks.
Selanjutnya AHY minta jangan prejudice...