Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Kritik Kekacauan Sirekap KPU Hingga Perlu Lakukan Audit Digital Forensik, Ini Artinya

image-gnews
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan sosok Mahfud MD kepada generasi muda yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan sosok Mahfud MD kepada generasi muda yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengkritik sistem rekapitulasi suara atau Sirekap, situs penghitungan suara Pemilu 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menuai kontroversi.

Mahfud Md mencatat bahwa kesalahan input data yang terjadi di Sirekap dapat menimbulkan kecurigaan. Dia menegaskan bahwa secara teknologi, seharusnya titik masalah pada situs tersebut dapat diidentifikasi. 

Melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 20 Februari 2024, ia menyatakan keheranannya atas kejadian tersebut, menyebut perlunya audit digital forensik terhadap Sirekap yang dilakukan oleh lembaga independen di luar pemerintahan. 

Mahfud menegaskan bahwa audit harus dilakukan oleh lembaga independen, meskipun KPU telah mengklaim bahwa mereka telah melakukan audit internal oleh lembaga yang berwenang. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya tanda-tanda kecurangan. Penting untuk menjalankan audit forensik digital terhadap Sirekap dan sistem data KPU secara menyeluruh. Meskipun KPU telah mengatakan bahwa audit telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, audit sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh lembaga yang berwenang.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dgn dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU. Yg mengaudit hrs lembaga independen, bkn lembaga yg berwenang. Sdh deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tsb," tulisnya di akun @mohmahfudmd di media sosial X.

Lantas, apa sebenarnya digital forensik yang dimaksud Mahfud Md?

Makna Digital Forensik yang diucap Mahfud

Dikutip dari interpol.int, digital forensik adalah cabang ilmu forensik yang difokuskan pada pengidentifikasian, pemrosesan, analisis, dan pelaporan data terkait berbagai kegiatan kriminal yang dilakukan oleh individu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang terkait dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum. Dari perspektif hukum, keberadaan bukti menjadi unsur penting dalam pengambilan keputusan, dan bukti tersebut berasal dari bukti elektronik seperti komputer, telepon pintar, daftar penyimpanan, dan sejenisnya.

Digital forensik memiliki peran penting dalam proses hukum. Seperti yang disampaikan oleh interpol.int, digital forensik digunakan untuk mengekstrak data dari bukti-bukti elektronik tersebut dan memprosesnya menjadi data intelijen.

Data tersebut dapat kemudian ditindaklanjuti dan disajikan sebagai temuan untuk mendukung penuntutan dalam suatu kasus hukum. Dengan kata lain, penyidik forensik memiliki kemampuan untuk menyelidiki, memulihkan, dan mengembalikan data elektronik seperti foto, dokumen, surel, atau jenis data lainnya, bahkan jika data tersebut telah rusak atau dihapus.

Tahapan Digital Forensik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tahap 1: Assessment

Dalam tahap ini, pemeriksa atau auditor dari forensik komputer perlu mengevaluasi bukti-bukti digital dengan memberikan penilaian yang objektif. Ini berarti bahwa penilaian harus netral tanpa adanya prasangka yang dapat mempengaruhi keputusan, baik itu membebaskan atau membebani kasus.

2. Tahap 2: Acquisition

Pada tahap ini, proses akuisisi bukti digital harus dilakukan dengan hati-hati karena bukti digital sangat rentan terhadap kerusakan, kehilangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengambilan bukti harus dilakukan dengan teliti. Lebih lanjut, yang disarankan adalah menggunakan salinan bukti digital daripada menggunakan bukti digital asli, karena bukti digital asli harus dijaga dengan ketat agar tidak berubah.

3. Tahap 3: Examination

Tahap ini bertujuan untuk mengambil dan menganalisis bukti digital yang ada. 'Ekstraksi' dalam konteks ini merujuk pada proses pemulihan data digital dari media forensik. Analisis dilakukan sesuai dengan metode dan standar forensik yang telah ditetapkan.

4. Tahap 4: Documenting dan Reporting

Setiap analisis dan pengamatan dalam forensik digital harus didokumentasikan dan dilaporkan secara menyeluruh agar dapat menjadi panduan bagi penyelidikan forensik yang akan datang. Dokumentasi dan laporan ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas metode yang digunakan dan sebagai bahan penelitian.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | ADIL AL HASAN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Banyak Menuai Kritik, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

8 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

10 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

15 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.