INFO NASIONAL - BPJS Kesehatan mencatat ada 626.731 petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sepanjang 10 Januari -17 Februari 2024. Dari sisi kunjungan, ada 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan yang terdiri dari 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ada 6.825.951 petugas pemilu yang menjalani screening riwayat kesehatan dan 398.155 di antaranya berisiko penyakit. Dari jumlah tersebut, ada 79.010 petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Sebagian petugas pemilu yang berisiko itu mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil screening riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan tugasnya. screening riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif,” ujar Rizzky. ia menambahkan, screening riwayat kesehatan berguna untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah.
Hasil screening riwayat kesehatan menujukkan ada 94,17 persen petugas pemilu yang tidak berisiko penyakit. Meski hasil screening riwayat kesehatan tidak bermasalah, namun tetap ada sebagian dari petugas pemilu yang harus mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyebab yang bervariasi.
Rizzky menegaskan, petugas pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medisnya.
Adapun kebijakan mengenai screening riwayat kesehatan bagi petugas pemilu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP). (*)