TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan melibatkan pakar teknologi informasi independen untuk mengaudit sekaligus menginvestigasi sumber kesalahan input data di aplikasi Sirekap yang dikelola KPU. Fenomena terbaru yang beredar di media sosial ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
“Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan. Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro. Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data,” kata Karaniya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Jumat, 16 Februari 2024.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karaniya mengakui bahwa teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih, yaitu Optical Mark Rocognition (OMR). Sistem ini untuk memproses pengumpulan data dari dokumen dengan mengenali karakter pada kertas. Selain itu, Karaniya menilai aplikasi Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaco-nya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” kata Karaniya.
Fenomena kekeliruan ini, kata Karaniya, harus diselesaikan secara transparan dan independen. Menurut dia, saat ini juga menjadi momentum paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” kata Karaniya.
TPN Sebut Kekeliruan Sirekap Bisa Menggerus Integritas Pemilu
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempersoalkan penghitungan sementara calon presiden dan wakil presiden di website KPU. Todung menilai platform yang disebut Sirekap itu cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
“Kita melihat dalam media salah satunya adalah penggunaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon nomor 2 (Prabowo-Gibran), dan merugikan paslon nomor 3 (Ganjar-Mahfud),” kata Todung di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Selain itu, Todung menyatakan Sirekap ini di media sosial kerap diindikasikan bagian dari dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Todung menyebut fenomena ini kalau dibiarkan akan menggerus integritas pemilihan umum.
“Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan terutama di media sosial disertai dengan video yang bisa kita saksikan. Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil,” kata Todung.
Dalam persoalan ini, Todung menyebut Tim Hukum sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan investigasi atas masalah input data di Sirekap. Todung menilai langkah investigasi ini untuk menghindari kecurigaan dan masyarakat tidak dicurangi.
“Kami minta kepada Bawaslu untukk melakukan investigasi terhadap hal ini supaya kita tidak dicurangi, supaya publik juga tidak dicurangi,” kata Todung.
Meski begitu, Todung menilai Bawaslu sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu sudah sepantasnya melakukan investigasi. “Memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian sirekap ini,” kata Todung.
Pilihan Editor: Cara Cek Real Count KPU serta Bedanya dengan Quick Count dan Exit Poll