Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemungutan Suara Ulang Digelar di 3 TPS Solo Raya karena Pemilih Bukan Warga Setempat

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Selain di Kabupaten Sukoharjo, dua kabupaten lain di wilayah Solo Raya juga akan menggelar pemungutan suara ulang. Dua kabupaten itu adalah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sragen. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Widodo mengemukakan awalnya, rekomendasi dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS). 

"Rekomendasi dilayangkan karena ada pemilih dari luar daerah hanya menggunakan KTP dan tidak membawa surat pindah memilih, tapi oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diizinkan memilih," ujar Widodo kepada awak media di Kabupaten Boyolali, Jumat, 16 Februari 2024. 

Adapun tiga TPS tersebut yaitu TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Dia menyebutkan di TPS 16 Desa Karanggeneng, ada 4 orang ber-KTP Tegal. Kemudian di TPS 7 Desa Mojolegi ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal. Sedangkan TPS 2 Desa Kedunglengkong ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali. 

Komisioner KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib mengatakan pemungutan suara ulang tidak dilakukan untuk semua jenis surat suara, melainkan hanya sebagian saja. 

Dijelaskan Wakhid, di TPS 16 Desa Karanggeneng PSU dilakukan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD. Sedangkan di TPS 2 Desa Kedunglengkong PSU untuk presiden dan wakil presiden dan TPS 7 Desa Mojolegi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden juga DPR RI. 

"Pelaksanaan PSU tadi kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dan ditetapkan bahwasannya untuk pelaksanaan PSU tanggal 18 (Februari 2024) hari Minggu," jelasnya. 

Penyebab harus dilakukan PSU, terang Wakhid, karena ada pemilih luar daerah yang dilayani oleh KPPS. Pemilih tersebut sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Boyolali karena buka warga setempat.

"KTP-nya bukan warga situ (setempat). Kalau dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak bisa. Hanya membawa KTP saja, dan KTP-nya kalau digunakan untuk memilih di wilayah Boyolali, terkhusus di TPS tersebut tidak bisa terlayani sebenarnya," ungkap dia. 

Belakangan, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Kasusnya serupa, yaitu karena ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal KTP saja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu diinformasikan Komisioner Bawaslu Boyolali Divisi Parmas dan Humas Muhamad Mahmudi kepada wartawan.

"Ya, kami ada temuan satu lagi TPS (direkomendasikan dilakukan PSU) di Urutsewu, Ampel. Kejadian khusus terbaca hari ini, temuannya baru hari ini. Jadi ada orang Wonogiri yang nyoblos di TPS itu dan difasilitasi oleh KPPS, padahal dia tidak termasuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Mahmudi. 

Adapun di Kabupaten Sragen, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen agar menggelar pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo. Hal itu lantaran ada temuan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) satu pemilih dari luar Kabupaten Sragen yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS itu dan tidak membawa surat pindah memilih. 

"Pemilih itu diketahui ber-KTP domisili Sleman Yogyakarta tapi bisa mencoblos di TPS, karena kondisi sudah siang ada petugas KPPS TPS yang melayani pemilih yang sakit, pada saat itu yang bersangkutan datang dan menyodorkan KTP domisili Sleman Yogyakarta. Kepada pemilih itu hanya diberikan satu suara pilpres dan dia gunakan hak pilihnya di TPS tersebut," jelasnya. 

Dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Sragen dengan KPU Kabupaten Sragen, Dwi mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar Minggu, 18 Februari 2024. 

"Ini koordinasi secara lesan dengan KPU, rencananya Minggu. Tapi kami mqsih menunggu surat resmi dari KPU. Selain di TPS 5 Itu sejauh ini belum ada laporan lagi adanya kasus serupa," katanya. 

Pilihan Editor: Ini Alasan Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng Jateng dan Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

4 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

16 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

2 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.