Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Film dokumenter Dirty Vote yang rilis pada Ahad, 11 Februari 2024 mengupas dosa-dosa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Setidaknya ada tiga aib Hasyim Asy’ari yang dibeberkan, yaitu skandal Wanita Emas, problem kuota keterlibatan perempuan di partai, dan terbaru soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Kita semua tahu, dari serangkaian pelanggaran etik, baik secara kelembagaan maupun pelanggaran etik secara pribadi, kami punya catatan ada 3 sanksi yang sudah jatuh kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari,” jelas pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, yang menjadi salah satu narator Dirty Vote.

Berikut dosa Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dibeberkan dalam Film Dokumenter Dirty Vote:

Skandal Wanita Emas

Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.

Pada Desember tahun itu, Wanita Emas melaporkan Hasyim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelecehan seksual. Dia mengaku dilecehkan Hasyim dengan iming-iming partainya diloloskan sebagai peserta pemilu 2024. Pengakuannya itu disebarkan dalam unggahan video di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, seorang pria yang diduga kuasa hukumnya, yakni Farhat Abbas bertanya apakah barang (alat kelamin) pelaku masuk ke alat reproduksi Wanita Emas atau tidak. Wanita Emas kemudian mengiyakan bahwa pelecehan yang diduga dilakukan Ketua KPU sudah sampai pada berhubungan intim.

Selain Partai Republik Satu, Hasyim dilaporkan sembilan partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). Mereka adalah Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Namun, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut hanyalah karangan semata. Hasnaeni mengakui, bahwa perkataannya itu dilontarkan karena emosi dan dalam kondisi khilaf. Ia mengaku depresi lantaran partainya tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Berdasarkan laman resmi DKPP, namun Hasyim tetap diberi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena bertemu dengan Wanita Emas. Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. DKPP menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu pimpinan partai calon peserta pemilu.

KPU salah hitung kuota perempuan

Pada 2023 lalu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain mendapat sanksi peringatan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP saat membacakan putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, 25 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut merupakan perkara tentang kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

DKPP berpendapat, para teradu yang merupakan ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk PKPU seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang tersebut. DKPP berpendapat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu keliru dalam mengakomodasi masukan DPR.

DKPP menilai komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan KPU yang tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap para anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

Penetapan Gibran sebagai cawapres

Terbaru, DKPP memberi sanksi kepada Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Adapun selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Empat laporan yang diajukan tersebut antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IMA DINI SHAFIRA  I  IHSAN RELIUBUN  I  RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Nama Gibran Jadi Disebut-sebut dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KM dan Ketua KPU, Begini Ceritanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

25 menit lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

14 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

16 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

22 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

22 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.