Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Gibran Jadi Disebut-sebut dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua MK dan Ketua KPU, Begini Ceritanya

image-gnews
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah fotonya saat potong rambut menjelang debat capres ketiga, Ahad, 7 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah fotonya saat potong rambut menjelang debat capres ketiga, Ahad, 7 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, dua pejabat pimpinan lembaga negara pengawas dan penyelenggara konstitusi dinyatakan melanggar kode etik. Keduanya adalah eks Ketua Mahkamah Konstitusi  atau Ketua MK Anwar Usman dan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( Ketua KPU) Hasyim Asy’ari. Pelanggaran itu disebut-sebut menyangkut nama calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Lantas apa hubungan Gibran dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari?

Hubungan pelanggaran kode etik Anwar Usman dengan Gibran

Pelanggaran kode etik oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman bermula ketika sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada MK ihwal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ihwal batas minimal usia capres-cawapres. Ada banyak pengajuan uji materi ketika itu, namun cuma lima yang disidangkan, yakni nomor 29, 51, 55, 90, dan 91. Mayoritas meminta usia kandidat minimal di bawah 40 tahun.

Setelah menggelar berbagai sidang pendahuluan, MK akhirnya membacakan putusan gugatan pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari lima judicial review yang diajukan, tiga di antaranya yakni 29, 51, dan 55 ditolak. Dua lainnya diterima sebagian. MK menolak gugatan agar usia kandidat menjadi 35 tahun. Tapi ada regulasi baru, MK menerima gugatan perkara 90: kandidat prematur boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan. Arief satu dari empat hakim yang berpendapat beda atau dissenting opinion dalam perkara ini. Ia menilai ada perbedaan sikap dari Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kelima perkara tersebut. Anwar, menurut Arief, memilih tidak mengikuti RPH gugatan nomor 29, 51 dan 55 karena ingin menghindari konflik kepentingan.

Namun, sikap Anwar berubah hanya dalam hitungan hari. Anwar mengikuti RPH untuk memutuskan perkara nomor 90 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A dan perkara nomor 91 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Arkaan Wahyu Re A. Keduanya merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai MK telah melanggengkan politik dinasti dengan putusan itu. Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang sempat terhalau usia kala digadang jadi pendamping Prabowo Subianto, melenggang mulus setelah aturan baru tersebut diketuk. Anwar Usman, yang juga paman Gibran, disebut andil dalam membuat putusan itu.

Problematik keputusan tersebut membuat hakim konstitusi dilaporkan. MK pun membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mewadahi laporan. Kesembilan hakim konstitusi kemudian disidang atas kasus dugaan pelanggaran etik. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Anwar Usman pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. Seminggu kemudian putusan terhadap pelanggaran etik Anwar cs dibacakan.

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Atas pelanggaran berat itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK. Ia dinilai terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hubungan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari dengan Gibran

Teranyar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Keputusan tersebut buntut KPU yang dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kandidat wakil presiden tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.

Adapun empat laporan yang diajukan yakni laporan Demas Brian Wicaksono dalam perkara bernomor Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Para pengadu menganggap penetapan Gibran tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu, dalam hal ini komisioner KPU, belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Mereka menduga bahwa para Hasyim dan anggotanya sengaja membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

DKPP lalu memutuskan ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU dinilai salah karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Yang mana peraturan KPU belum menerapkan keputusan MK setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim Asy'ari, enam anggota KPU lainnya yang disanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  |  RIZKY DEWI AYU | IHSAN RELIUBUN 

Pilihan Editor: Breaking News: Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

13 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

19 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

20 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet