Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

image-gnews
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) yang dilakukan oleh calon wakil presiden pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pernah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Berikut kilas balik kasus tersebut yang diputuskan melanggar hukum oleh Bawaslu Jakarta Pusat. 

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat juga telah selesai mengusut kegiatan Gibran bagi-bagi susu di wilayah car free day (CFD) Jakarta yang diselenggarakan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu Jakpus merekomendasikan kepada Bawaslu DKI Jakarta agar kasus tersebut ditindaklanjuti. 

Informasi ini tertuang dalam surat 'Pemberitahuan tentang Status Temuan' yang dipublikasikan dan dipajang di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. Ada dua alasan Bawaslu Jakpus merekomendasikan kasus ini ditindaklanjuti. 

Pertama karena temuan tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023 diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023. 

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny itu. 

Terlebih lagi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023.

Sebelumnya kegiatan car free day (CFD) yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada periode Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada kala itu, Ahok meminta untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut untuk masyarakat berolahraga dengan memperketat aturan. Pertama, tidak boleh melangsungkan kegiatan yang berhubungan dengan aksi politik atau kampanye. Kedua, setiap penyelenggara kegiatan promosi ketika CFD harus mendapatkan izin lebih dahulu dari Dinas Perhubungan dan kepolisian. 

Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Meskipun saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Gibran pernah mangkir, ia akhirnya berani datang untuk menjalani pemeriksaan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka juga bersikukuh bahwa kegiatannya bersama sejumlah politikus PAN, membagi-bagikan susu di arena car free day Jalan Thamrin-Sudirman bukanlah kegiatan politik.

Penegasan itu ia ulangi lagi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada hari ini Rabu, 3 Januari 2024. “Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.

“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Bola kemudian bergulir ke Pemprov DKI Jakarta. Apa kabarnya sampai sekarang?

“Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya lagi. 

MYESHA FATINA RACHMAN  I ADVIST KHOIRUNIKMAH I ANDIKA DWI I RACHEL FARAHDIBA REGAR 

Pilihan Editor: Gibran Langgar Pergub DKI Heru Budi Tak Bicara Soal Tindak Lanjutnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

1 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?


Kadin Munaslub Umumkan Kepengurusan, Kubu Arsjad Rasjid: Melanggar Kesepakatan

2 jam lalu

Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid (Foto:  TEMPO/Ilham Balindra dan Tempo/Oyuk Ivani Siagian)
Kadin Munaslub Umumkan Kepengurusan, Kubu Arsjad Rasjid: Melanggar Kesepakatan

Kadin hasil Munaslub mengumumkan kepengurusan. Kadin kubu Arsjad Rasjid menyebutnya melanggar kesepakatan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

16 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

17 jam lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

18 jam lalu

Roy Suryo ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menuding Roy Suryo melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong bahwa Gibran pemilik akun Fufufafa.


Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

20 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

Relawan Alap-Alap Jokowi pasang baliho Jokowi Guru Bangsa. Dulu, relawan ini pernah gelar munas yang dibuka Jokowi konsolidasi Pilkada 2024


KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

21 jam lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.


Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

21 jam lalu

Istana Merdeka. YouTube Sekretariat Presiden
Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

Terungkapnya aktivitas akun Fufufafa disebut sampai ke kalangan Istana hingga Presiden Joko Widodo.


Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

22 jam lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.