TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) yang dilakukan oleh calon wakil presiden pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pernah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Berikut kilas balik kasus tersebut yang diputuskan melanggar hukum oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat juga telah selesai mengusut kegiatan Gibran bagi-bagi susu di wilayah car free day (CFD) Jakarta yang diselenggarakan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu Jakpus merekomendasikan kepada Bawaslu DKI Jakarta agar kasus tersebut ditindaklanjuti.
Informasi ini tertuang dalam surat 'Pemberitahuan tentang Status Temuan' yang dipublikasikan dan dipajang di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. Ada dua alasan Bawaslu Jakpus merekomendasikan kasus ini ditindaklanjuti.
Pertama karena temuan tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023 diduga sarat kepentingan politik. Aduan ini teregister nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny itu.
Terlebih lagi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelumnya kegiatan car free day (CFD) yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada periode Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada kala itu, Ahok meminta untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut untuk masyarakat berolahraga dengan memperketat aturan. Pertama, tidak boleh melangsungkan kegiatan yang berhubungan dengan aksi politik atau kampanye. Kedua, setiap penyelenggara kegiatan promosi ketika CFD harus mendapatkan izin lebih dahulu dari Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Meskipun saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Gibran pernah mangkir, ia akhirnya berani datang untuk menjalani pemeriksaan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.
Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka juga bersikukuh bahwa kegiatannya bersama sejumlah politikus PAN, membagi-bagikan susu di arena car free day Jalan Thamrin-Sudirman bukanlah kegiatan politik.
Penegasan itu ia ulangi lagi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada hari ini Rabu, 3 Januari 2024. “Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.
“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Bola kemudian bergulir ke Pemprov DKI Jakarta. Apa kabarnya sampai sekarang?
“Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya lagi.
MYESHA FATINA RACHMAN I ADVIST KHOIRUNIKMAH I ANDIKA DWI I RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan Editor: Gibran Langgar Pergub DKI Heru Budi Tak Bicara Soal Tindak Lanjutnya