Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

image-gnews
Ilustrasi Golput. REUTERS
Ilustrasi Golput. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi golongan putih atau golput alias tidak menggunakan hak pilih atau suaranya dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Sebab memilih untuk tidak memilih merupakan bentuk kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Kendati demikian, bolehkah seseorang mengajak untuk golput dan biasakah dijatuhi pidana?

Sebelum membahas tentang boleh tidaknya seseorang mengajak golput, ada baiknya mengulas tentang kebolehan golput itu sendiri. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), banyak yang beranggapan golput merupakan tindakan tidak benar atau malah merupakan pelanggaran hukum.

Padahal, baik memilih ataupun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin setiap warga negara merdeka untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politik dalam Pemilu.

ICJR berpendapat setidaknya ada dua pandangan yang dapat dikaitkan dengan sikap golput. Pertama, memilih pada hakikatnya merupakan hak yang bebas hendak digunakan atau tidak. Maka golput dapat diartikan sebagai pilihan seseorang yang tidak menggunakan haknya. Kedua, merujuk pada UUD 1945, golput diartikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya.

Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih juga sama sekali bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar jika seseorang memilih golput. Pasalnya, bahkan ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput. Adapun beleid tersebut hanya mengatur pidana bagi yang mengajak golput.

Lantas, berarti mengajak golput dilarang?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengajak untuk tidak memilih alias mengajak golput tidak dilarang meskipun ada sanksi pidana yang disiapkan. Adapun sanksi pidana tersebut ditujukan kepada mereka yang mengajak golput tetapi dengan sengaja memberikan janji atau uang kepada pihak yang diajak. Jadi, selama tidak terdapat unsur memberikan janji dan uang dengan sengaja, maka mengajak golput sah-sah saja.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” tulis ICJR.

Adapun aturan ini tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu. Bagi pelanggar atau seseorang yang mengampanyekan alias menyebarluaskan gagasan golput tetapi terdapat unsur sengaja menjanjikan sesuatu atau memberikan uang, siap-siap dijatuhi pidana. Hukumannya pun lumayan, yakni penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak hingga Rp 36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Pilihan Editor: Goenawan Mohamad Sampai Pada Keputusan Tak Jadi Golput, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

1 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Lantang Suarakan Golput Pilkada, Ini Alasan Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta

10 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) melakukan aksi demo di  kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin 23 September 2024. Menyadari bahwa Pilkada Jakarta 2024 telah mencederai prinsip demokrasi dan mengabaikan aspirasi rakyat kecil JRMK Jakarta  menyatakan golput sebagai sikap politik. TEMPO/Subekti.
Lantang Suarakan Golput Pilkada, Ini Alasan Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta

Jaringan Rakyat Miskin Kota bersikap golput di pilgub Jakarta 2024.


Warga Kampung Bayam Akan Golput dalam Pilkada Jakarta 2024

10 hari lalu

Warga Kampung Bayam berkumpul untuk evaluasi hasil mediasi dari komnas HAM di Hunian Sementara (Huntara) Kampung Bayam, Jakarta Utara, Senin, 3 Juni 2024. Masyarakat mengapresiasi kepada Komnas HAM yang telah memfasilitasi mediasi ini sehingga membuahkan hasil dari ketiga belah pihak (Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, dan Warga Kampung Bayam). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Warga Kampung Bayam Akan Golput dalam Pilkada Jakarta 2024

Warga Kampung Bayam menyatakan akan Golput dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka skeptis dengan pemerintah.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

20 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Tak Bermakna

20 hari lalu

Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Tak Bermakna

KPU Jakarta menilai gerakan golput tak bermakna dalam proses pemilu, justru membawa kemudahan bagi paslon untuk menang.


Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ajak Masyarakat Tak Golput

20 hari lalu

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ajak Masyarakat Tak Golput

KPU DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setelah viral anak abah tusuk 3 paslon.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

20 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

21 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

22 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?