TEMPO.CO, Jakarta - Polemik jelang Pemilu 2024 kian rumit dalam kurun beberapa bulan terakhir. Tak bisa dipungkiri, hal ini karena keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Jokowi dituding melakukan nepotisme dan kehadiran Gibran dinilai langgar tatanan demokrasi.
Namun, jika ditelisik lebih jauh, bisa jadi akar masalah bermula dari Almas Tsaqibbirru, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sebab, berkat permohonan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran bisa maju jadi pendampingnya Prabowo Subianto.
Almas kala itu menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres dan teregistrasi dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, ia mengaku sebagai pengagum Gibran. Wali Kota Solo itu dinilainya mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari minus 1,74 persen.
Almas berpendapat, Gibran yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Solo dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara. Ia tak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurutnya, Gibran berpotensi besar.
Dalam tuntutannya, Almas meminta MK tetap memberlakukan aturan batas minimal usai kandidat capres-cawapres 40 tahun. Namun ada perubahan yakni kandidat boleh maju asalkan mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah. Ia beralasan diskriminasi usia atau ageisme adalah bentuk diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur.
Menurut Almas, ageisme di sistem pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih tua atau senior selalu dianggap mampu atau bisa termasuk dalam kepala daerah. Dengan demikian, calon dengan umur muda sering kali dianggap tidak layak atau belum mampu.
Selain Almas, gugatan kepada MK ihwal Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 sebenarnya ramai diajukan jelang Pilpres 2024. Mereka kebanyakan meminta batas usia kandidat diubah minimal 35 tahun. Namun hanya lima yang disidangkan yakni nomor 29, 51, 55, 90, dan 91. Setelah menggelar berbagai sidang pendahuluan, MK membacakan putusan gugatan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dari lima judicial review yang diajukan, tiga di antaranya yakni 29, 51, dan 55 ditolak. Dua lainnya diterima sebagian, yakni gugatan 90 milik Alamas. MK menolak gugatan agar usia kandidat menjadi 35 tahun. Putusan MK menerima usulan Almas soal kandidat prematur boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Boyamin kepada Majalah Tempo menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu. Boyamin—yang juga ayah Almas—mengaku dekat dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo. Namun, ia mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.
Bagaimanapun, polemik Pemilu yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir memang berkat keputusan MK dalam perkara nomor 90. Putusan itu membawa tuah berkepanjangan. Gibran akhirnya maju sebagai cawapres dan Jokowi dituding mempraktikkan politik dinasti. Ketua MK Anwar Usman pun kena getahnya, dia terbukti melanggar kode etik hakim MK dan dipecat dari jabatannya.
Bahkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar kode etik tersebab meloloskan Gibran sebagai cawapres. Pasalnya, ketika itu KPU belum membuat aturan baru untuk mengadopsi keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran ditetapkan saat beleid yang berlaku masih Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menuduh Almas terlibat kejahatan terorganisir dan terencana yang dihubungkan dengan permohonan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dikabulkan MK. Tudingan itu Denny sampaikan dalam video di sebuah diskusi yang ditayangkan di YouTube.
Gara-gara itu, Almas pun melayangkan gugatan kepada Denny di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan. Dia menggugat profesor hukum itu atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.Almas meminta agar Denny meminta maaf karena merasa dirugikan akibat tuduhan terlibat dalam kejahatan terencana dan teroganisir dalam permohonan uji materi di MK.
Tak hanya menyasar Denny Indrayana, Almas juga menggugat Gibran. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta itu atas perkara wanprestasi dengan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 10 juta. Cawapres nomor urut 2 itu dituntut mengucapkan terima kasih karena berhasil menjadi cawapres berkat permohonan MK yang diajukannya terkabul.
“Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka,” kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Dia menilai, gugatan Almas sulit dikualifikasi sebagai gugatan wanprestasi karena ada kejanggalan. Pertama, Almas tak menjelaskan soal perjanjian tertulis atau lisan dengan Gibran ihwal timbal balik yang mengikat keduanya.
Kejanggalan kedua, menurut Petrus, berhubungan dengan permintaan Almas agar Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK. Advokat senior itu menjelaskan setiap putusan MK dalam pengujian undang-undang otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, tak hanya Almas.
“Sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Februari 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU | SAVERO ARISTIA | IKHSAN RELIUBUN | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya