Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keriuhan Menjelang Pemilu 2024, Ini Peranan Gibran Rakabuming dan Almas Tsaqibbirru

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming, mengenakan pakaiat adat Klungkung Bali untuk menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming, mengenakan pakaiat adat Klungkung Bali untuk menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik jelang Pemilu 2024 kian rumit dalam kurun beberapa bulan terakhir. Tak bisa dipungkiri, hal ini karena keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Jokowi dituding melakukan nepotisme dan kehadiran Gibran dinilai langgar tatanan demokrasi.

Namun, jika ditelisik lebih jauh, bisa jadi akar masalah bermula dari Almas Tsaqibbirru, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sebab, berkat permohonan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran bisa maju jadi pendampingnya Prabowo Subianto.

Almas kala itu menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres dan teregistrasi dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, ia mengaku sebagai pengagum Gibran. Wali Kota Solo itu dinilainya mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari minus 1,74 persen.

Almas berpendapat, Gibran yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Solo dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara. Ia tak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurutnya, Gibran berpotensi besar.

Dalam tuntutannya, Almas meminta MK tetap memberlakukan aturan batas minimal usai kandidat capres-cawapres 40 tahun. Namun ada perubahan yakni kandidat boleh maju asalkan mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah. Ia beralasan diskriminasi usia atau ageisme adalah bentuk diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur.

Menurut Almas, ageisme di sistem pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih tua atau senior selalu dianggap mampu atau bisa termasuk dalam kepala daerah. Dengan demikian, calon dengan umur muda sering kali dianggap tidak layak atau belum mampu.

Selain Almas, gugatan kepada MK ihwal Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 sebenarnya ramai diajukan jelang Pilpres 2024. Mereka kebanyakan meminta batas usia kandidat diubah minimal 35 tahun. Namun hanya lima yang disidangkan yakni nomor 29, 51, 55, 90, dan 91. Setelah menggelar berbagai sidang pendahuluan, MK membacakan putusan gugatan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dari lima judicial review yang diajukan, tiga di antaranya yakni 29, 51, dan 55 ditolak. Dua lainnya diterima sebagian, yakni gugatan 90 milik Alamas. MK menolak gugatan agar usia kandidat menjadi 35 tahun. Putusan MK menerima usulan Almas soal kandidat prematur boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Boyamin kepada Majalah Tempo menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu. Boyamin—yang juga ayah Almas—mengaku dekat dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo. Namun, ia mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.

Bagaimanapun, polemik Pemilu yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir memang berkat keputusan MK dalam perkara nomor 90. Putusan itu membawa tuah berkepanjangan. Gibran akhirnya maju sebagai cawapres dan Jokowi dituding mempraktikkan politik dinasti. Ketua MK Anwar Usman pun kena getahnya, dia terbukti melanggar kode etik hakim MK dan dipecat dari jabatannya.

Bahkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar kode etik tersebab meloloskan Gibran sebagai cawapres. Pasalnya, ketika itu KPU belum membuat aturan baru untuk mengadopsi keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran ditetapkan saat beleid yang berlaku masih Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menuduh Almas terlibat kejahatan terorganisir dan terencana yang dihubungkan dengan permohonan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dikabulkan MK. Tudingan itu Denny sampaikan dalam video di sebuah diskusi yang ditayangkan di YouTube.

Gara-gara itu, Almas pun melayangkan gugatan kepada Denny di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan. Dia menggugat profesor hukum itu atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.Almas meminta agar Denny meminta maaf karena merasa dirugikan akibat tuduhan terlibat dalam kejahatan terencana dan teroganisir dalam permohonan uji materi di MK.

Tak hanya menyasar Denny Indrayana, Almas juga menggugat Gibran. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta itu atas perkara wanprestasi dengan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 10 juta. Cawapres nomor urut 2 itu dituntut mengucapkan terima kasih karena berhasil menjadi cawapres berkat permohonan MK yang diajukannya terkabul.

“Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka,” kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Dia menilai, gugatan Almas sulit dikualifikasi sebagai gugatan wanprestasi karena ada kejanggalan. Pertama, Almas tak menjelaskan soal perjanjian tertulis atau lisan dengan Gibran ihwal timbal balik yang mengikat keduanya.

Kejanggalan kedua, menurut Petrus, berhubungan dengan permintaan Almas agar Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK. Advokat senior itu menjelaskan setiap putusan MK dalam pengujian undang-undang otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, tak hanya Almas.

“Sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Februari 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU | SAVERO ARISTIA | IKHSAN RELIUBUN | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

4 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

6 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

7 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

9 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

9 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

12 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

13 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.