Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Permintaan tersebut buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama,” kata Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin, 5 Desember 2024.

Lantas, bolehkah Gibran atau capres maupun cawapres mengundurkan diri dan apa konsekuensinya?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, capres dan cawapres yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri. Adapun Gibran resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 bersamaan dengan penetapan kandidat lain pada 13 November 2023.

“Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu.

Tak hanya itu, dalam ayat (3) dan (4) disebutkan partai politik maupun koalisi yang menarik kandidatnya baik capres-cawapres sekaligus atau hanya salah seorang saja, partai politik maupun koalisi tersebut tidak dapat mengusulkan pengganti. Konsekuensi yang sama juga berlaku kepada partai politik atau koalisi pengusung apabila capres-cawapres atau hanya salah seorang saja menyatakan mundur.

Pelarangan pengunduran diri ini juga dibarengi dengan sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu. Sanksi yang diberikan bagi kandidat presiden maupun wakil presiden yang mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama adalah penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pidana denda yang dijatuhkan sebesar paling banyak hingga Rp 50 miliar.

“Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuantitas sanksi bahkan bertambah apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Menurut Pasal 553 ayat (1), sanksi pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak hingga dua kali lipat alias Rp 100 miliar.

Selain kepada kandidat, sanksi pidana juga dijatuhkan kepada pimpinan partai politik atau koalisi pengusung yang dengan sengaja menarik kandidatnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama. Pidana yang dijatuhkan yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 552 ayat (2) UU Pemilu.

“Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Demikian juga dengan kuantitas sanksi pidana bertambah kepada pimpinan partai politik maupun koalisi yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Pidana penjara maksimal jadi 6 tahun, sedangkan hukuman denda menjadi Rp 100 miliar.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 553 ayat (2).

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Mahasiswa Aliansi Sodara Gelar Aksi di Kantor Gibran, Kritik Jokowi dari Bansos hingga Politik Dinasti

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

7 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar mulai Senin hingga Jumat, 13-17 Mei 2024.


Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.


Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat acara makan siang bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. Dokumentasi Tim Media Prabowo
Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.


Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.


Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

2 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.


Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?


Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.


Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

2 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.