Ia mengatakan, seharusnya cooling system dilakukan pihak kepolisian terhadap Presiden Jokowi agar tidak terus menerus merusak demokrasi, bukan malah kepada sivitas akademika perguruan tinggi.
Gufron menambahkan, intervensi yang dilakukan Polda Jateng ini merupakan tanda bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi menunjukkan wajah rezim otoritarian.
"Meminta testimoni positif di tengah gelombang civitas akademika yang sedang bersuara lantang menolak kecurangan Pemilu adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Polda Jateng mengakui aksi sejumlah polisi yang meminta para pimpinan perguruan tinggi membuat pernyataan tentang pemilihan umum dan kinerja pemerintahan Presiden Joko widodo atau Jokowi. Pernyataan itu beredar dalam bentuk video di media sosial Tiktok.
"Dalam rangka cooling system," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto pada Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut dia, langkah kepolisian meminta stetemen dari para pimpinan perguruan tinggi tersebut untuk mencegah perpecahan jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. "Agar pemilu damai," kata dia.
Pernyataan Polda Jateng itu keluar setelah Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto, bercerita diminta orang yang mengaku anggota kepolisian membuat rekaman video pernyataan tentang pemilihan umum dan kinerja pemerintahan Joko Widodo. Beberapa hari terakhir muncul video serupa dari sejumlah pimpinan perguruan tinggi.
Dia mengaku dihubungi anggota polisi tersebut pada Jumat siang, 2 Februari 2024. "Saya dapat pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku dari Polrestabes Semarang instruksi dari Polda," kata Ferdinandus, Senin, 5 Februari 2024.
Melalui aplikasi perpesanan tersebut, dia diminta membuat video testimoni tentang pemilihan umum dan pemerintahan Joko Widodo. "Meminta supaya membuat rekaman video yang poin-poinnya disampaikan," ujar dia.
Koalisi Sipil kemudian meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat yang dilakukan oleh guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.
Kepolisan Daerah Jawa Tengah juga diminta menghentikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.
Pilihan Editor: Respons Gibran Soal Pernyataan Ahok Tentang Dirinya