Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

image-gnews
Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menilai Surpres terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ adalah wujud legislasi lancung perusak demokrasi, yang tidak sama sekali berorientasi pada kepentingan publik. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan hal tersebut ditandai dengan proses yang terkesan terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

"Terlebih, salah satu ketentuan di dalamnya akan meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta," kata Citra dalam rilis tertulisnya yang diterima Tempo pada Kamis, 8 Febuari 2024.

Citra mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa, 6 Febuari lalu. Puan menerima supres perihal penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ, setelah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

"Surpres ini merupakan pertanda bahwa beleid tersebut akan segera disahkan," kata Citra.

Kejanggalan pertama, menurut Citra, dalam RUU DKJ digodok secara terburu-buru tanpa memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi bahkan menyebut bahwa beleid ini harus rampung pada 15 Februari 2024. Padahal, mulai 6 Februari 2024, DPR RI memasuki masa reses hingga 4 Maret mendatang.

"Dalam konteks ini, jelas proses pembentukan RUU DKJ telah meminggirkan kaidah konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020, yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Citra.

Hal tersebut juga, kata Citra, karena dalam rentang waktu yang sempit menjadi mustahil bagi warga untuk dapat berpartisipasi secara bermakna di dalamnya. Apabila nantinya disahkan maka RUU DKJ akan menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Seperti revisi UU KPK yang merusak sistem akuntabilitas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, atau pengesahan RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang melegitimasi kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pelemahan perlindungan pekerja/buruh," kata Citra.

Kejanggalan kedua, RUU DKJ bakal memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia, yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya mewujud dalam bentuk pemilihan langsung. Kata Citra, Pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang seperti di masa rezim otoritarian orde baru.

"Padahal, sistem pemilihan tidak langsung di masa lalu telah terbukti gagal dan hanya menyisakan problem korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang sedikit banyak masih dirasakan hingga kini," kata Citra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejanggalan ketiga, RUU DKJ berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Padahal, menurut Citra, prinsip tersebut merupakan penanda perubahan sekaligus antitesis dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik dan cenderung tidak memperhatikan kompleksitas khas suatu daerah.

Dalam catatan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA), terdapat 9 permasalahan krusial dan mendesak di Jakarta yang hingga kini belum mampu diselesaikan. Permasalahan tersebut sebenarnya hanya dapat dijawab dengan solusi yang demokratis dan berbasis ilmu pengetahuan. 

"Dengan pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, dikhawatirkan permasalahan di Jakarta akan semakin kompleks karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara Presiden dengan Kepala Daerah yang ditunjuk, sehingga menjadi tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemecahan masalah," kata Citra.

Menurut Citra, tak sampai di situ saja, dengan mengingat posisi strategis Jakarta–secara ekonomi dan politik–yang kerap dijadikan percontohan bagi daerah-daerah lain, bukan tidak mungkin jika RUU DKJ menjadi proyek percontohan atau pilot project yang diikuti dan diterapkan di daerah lain.

Kejanggalan keempat, pengabaian terhadap prinsip partisipasi yang bermakna dan materi muatan RUU DKJ yang meniadakan demokrasi langsung menimbulkan prasangka bahwa Jakarta hanya akan dijadikan “bancakan” di tengah menguatnya dinasti dan kartelisasi politik di Indonesia.

"Sejak mulusnya jalan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden dan keponakan eks Ketua MK masuk ke dalam kontestasi Pilpres 2024 dengan berbagai pelanggaran etik–baik oleh eks Ketua MK maupun Ketua KPU, sulit bagi publik untuk tidak curiga bahwa kedekatan dengan Presiden merupakan salah satu faktor penentu bagi posisi politik di Indonesia," kata Citra.

"Dengan lanskap politik yang nyaris tanpa oposisi dan cenderung dikuasai oleh segelintir golongan, alih-alih dipimpin oleh Kepala Daerah yang lahir dari proses politik yang demokratis, bukan tidak mungkin ke depan, prasyarat informal untuk menjadi Kepala Daerah di Jakarta adalah kedekatan dengan Presiden, baik secara politik maupun kekeluargaan," lanjut Citra.

Berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan, Citra bersana LBH Jakarta mendesak agar Presiden dan DPR RI segera menghentikan proses pembentukan RUU DKJ. "Presiden RI menarik Surpres tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ dan DPR RI membuka ruang partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU DKJ," kata Citra.

Pilihan Editor: Jokowi Ajukan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

33 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

4 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

12 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

22 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

23 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.