Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Apakah Pencalonan Gibran Batal?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU dinilai bersalah lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023. Padahal ketika itu peraturan KPU masih mengharuskan usia minimal calon ialah 40 tahun.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

Lantas, apakah putusan DKPP tersebut bisa membatalkan pencalonan Gibran?

Dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai kandidat wakil presiden atau wapres tetap sah, kendati pun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. Menurut dia, Gibran yang mendampingi Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional. Sebab, keputusan tersebut secara konstitusi tidak terpaut dengan Gibran. Sehingga status putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai cawapres tetap ‘legitimate’.

Problemnya, kata dia, adalah ihwal status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU dianggap tak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan Pemilu lantaran terlambat mengubah beleid baru.

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga menegaskan putusan DKPP kepada jajaran KPU tidak terkait dengan kedudukan hukum pencalonan Gibran sebagai wapres di Pemilu 2024. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU.

“Pasangan calon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara (etik) ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024, seperti dilansir Antara.

Pihaknya kemudian membacakan bagian dalam putusan DKPP yang menyebut KPU telah menjalankan tugasnya sesuai perintah konstitusi dengan menerima pencalonan Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Justru, kata dia, jika Gibran tidak diberi kesempatan mendaftar, bisa melanggar hak konstitusi dengan sanksi lebih berat. “Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” kata Habiburokhman.

Di lain sisi, dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 6 Februari 2024, sejumlah pihak menilai keputusan DKPP berpeluang membatalkan penetapan Gibran selaku cawapres. Putusan itu, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, memang hanya berdampak terhadap penyelenggara pemilu, bukan pada Gibran.

Namun, bisa jadi bukti guna menggugat penetapan pencalonan kandidat wapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, pendaftaran Gibran bermasalah lantaran saat mendaftar belum cukup umur. Sebab aturan baru KPU belum dikeluarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Putusan DKPP ini, meski produk etik, bisa digunakan untuk pembatalan terhadap (pencalonan) Gibran,” katanya, Senin, 5 Februari 2024

Teranyar, gugatan ihwal pencalonan Gibran sebagai kandidat wapres dilayangkan ke PTUN Jakarta kemarin, Rabu, 7 Februari 2024. Penggugat adalah Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Mereka menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres 2024 sepanjang menyangkut Prabowo dan Gibran. Gibran disebut bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (pendaftaran Gibran) dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus pada Rabu, 7 Februari 2025.

Dalam petitum gugatannya, Petrus meminta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pembiaran terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kandidat wakil presiden tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam perkara bernomor Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi peraturan setelah putusan MK yang membolehkan kandidat usia minimal 45 tahun tersebut. Perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran dimulai dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU | NOVALI PANJI NUGROHO | KORAN TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Apa Tanggapan Gibran dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan DKPP?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

3 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

5 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

7 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

8 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.