TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah mengumumkan putusan terkait pelanggaran etika oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengaduan terhadap para komisioner KPU tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
DKPP menyatakan bahwa penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dianggap melanggar prosedur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, anggota KPU yang terlibat dalam pelanggaran etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
DKPP menegaskan bahwa para teradu telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Putusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tindakan KPU dan aturan yang berlaku terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023.
Tanggapan Gibran
Gibran menolak memberikan banyak komentar ketika dimintai tanggapan tentang putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden. "Tadi kan sudah saya jawab," katanya ketika ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Februari 2024.
Saat ditanya kembali tentang responsnya setelah mengetahui putusan yang menyangkut pencalonannya sebagai wakil presiden, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya dengan mengatakan, "Ya, nanti kami tindak lanjuti."
TKN Prabowo-Gibran
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berdampak pada kedudukan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti bahwa putusan DKPP hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan terkait Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Pasangan calon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara (etik) ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Habiburokhman menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Menurut dia, sanksi yang diterima oleh Komisioner KPU adalah akibat kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif.
Dia juga menekankan pentingnya aspek substansial dalam permasalahan ini. Menurut dia, Gibran telah memenuhi syarat-syarat konstitusional sebagai calon wakil presiden. Putusan DKPP dianggapnya hanya menyoroti masalah teknis pendaftaran, bukan pada substansi permasalahan.
EIBEN HEIZAR | YOLANDA AGNE | ANTARA
Pilihan Editor: Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Apa Tugas, Fungsi, dan Wewenang Satpol PP?