Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Tanggapan Gibran dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan DKPP?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah mengumumkan putusan terkait pelanggaran etika oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengaduan terhadap para komisioner KPU tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

DKPP menyatakan bahwa penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dianggap melanggar prosedur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, anggota KPU yang terlibat dalam pelanggaran etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

DKPP menegaskan bahwa para teradu telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Putusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tindakan KPU dan aturan yang berlaku terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023.

Tanggapan Gibran

Gibran menolak memberikan banyak komentar ketika dimintai tanggapan tentang putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden. "Tadi kan sudah saya jawab," katanya ketika ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Februari 2024.

Saat ditanya kembali tentang responsnya setelah mengetahui putusan yang menyangkut pencalonannya sebagai wakil presiden, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya dengan mengatakan, "Ya, nanti kami tindak lanjuti."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN)  Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berdampak pada kedudukan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti bahwa putusan DKPP hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan terkait Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Pasangan calon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara (etik) ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Habiburokhman menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Menurut dia, sanksi yang diterima oleh Komisioner KPU adalah akibat kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif.

Dia juga menekankan pentingnya aspek substansial dalam permasalahan ini. Menurut dia, Gibran telah memenuhi syarat-syarat konstitusional sebagai calon wakil presiden. Putusan DKPP dianggapnya hanya menyoroti masalah teknis pendaftaran, bukan pada substansi permasalahan.

EIBEN HEIZAR | YOLANDA AGNE | ANTARA

Pilihan Editor: Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Apa Tugas, Fungsi, dan Wewenang Satpol PP?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

10 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Sekjen DPP Projo Handoko, Bendahara Umum  Projo Panel Barus dan Ketua Projo Banten Zulhamedy. Dok Istimewa
Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.


PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

19 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

20 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

20 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

21 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?