Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Putusan DKPP dapat menjadi peluru untuk menggugat penetapan Gibran Rakabuming  sebagai cawapres.
Putusan DKPP dapat menjadi peluru untuk menggugat penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Respons Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, tidak banyak merespons ketika diminta tanggapannya mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan bahwa dirinya telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

“Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” kata dia saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2024.

Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Lalu ia berkata, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.”

Sebelumnya, setelah menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Ketua KPU juga tidak memberikan banyak komentar.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan setelah selesai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Respons Gibran terkait Putusan DKPP

Berkaitan dengan putusan DKPP, Gibran super irit alias enggan berkomentar banyak.

"Tadi kan sudah saya jawab," ujar dia saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran.
 

Bagiamana Bawaslu Menanggapi Putusan DKPP?

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berhubungan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Putusan mengenai etika berkaitan dengan profesionalisme pribadi Hasyim. Itu saja. Tidak ada keterkaitan dengan cawapres itu. Ya, bukan hal yang terkait," katanya saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Bagja menekankan bahwa Bawaslu akan tetap memastikan etika dan profesionalisme penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran etika seperti yang dialami Hasyim.

"DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan, kami dapat diberhentikan oleh DKPP," ujarnya.

Meskipun Bawaslu menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan lain terhadap KPU.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengajak masyarakat sipil untuk melaksanakan KUDETA konstitusional melalui proses Pemilu 2024. Pernyataan tersebut merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon nomor urut 02.

"Pemilu adalah proses demokratis yang memungkinkan perubahan konstitusi. Pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat dapat mengubah pemerintahan yang tidak diinginkan melalui bilik suara. Saatnya demokrasi kembali kepada pemiliknya, yaitu masyarakat sipil. Hal ini berarti kita harus bertindak," ungkap Zainal saat menjadi pembicara dalam diskusi Mimbar Demokrasi dengan topik "Kajian Hukum Politik Dinasti dan Calon-Calon Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024" yang diselenggarakan secara hibrid oleh Forum Cik Ditiro di Kampus UII Yogyakarta, pada hari Senin, 5 Februari 2024.

Gerakan ini dilakukan karena dianggap putusan DKPP terlalu lambat. Seharusnya, putusan tersebut dapat diberikan sebelum surat suara dicetak, tetapi pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi mengganti pasangan calon. Sementara itu, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatasi masalah ini, demikian pula dengan Putusan DKPP.

"Sebaliknya, menghilangkan atau menunda Pemilu berdasarkan alasan ini bisa berbahaya. Ini dapat memperpanjang masa jabatan Jokowi," tambah Zainal.

Upaya lainnya adalah melibatkan publik secara langsung melalui platform-platform untuk mengawasi Pemilu agar terhindar dari kecurangan. Misalnya, melalui situs seperti kecuranganpemilu.com, platform jaga suara, dan sebagainya.

"Kita harus mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan platform-platform tersebut," lanjut Zainal.

Selanjutnya adalah mendorong kesadaran masyarakat sipil untuk menciptakan oposisi yang kuat terhadap penguasa.

"Ini adalah hal yang telah terpinggirkan dari kita. Oposisi telah hilang atau dihancurkan. Diamankan atau dimanipulasi. Ini menjadi penyebab mengapa kita memiliki Presiden seperti Jokowi, karena kita dihadapkan pada otoritarianisme," papar Zainal.

EIBEN HEIZIER | IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA | HAN REVANDA PUTRA | BAGUS PRIBADI | PITO AGUSTIN RUDIANA
Pilihan editor: Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

55 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

3 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

9 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

9 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

22 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

23 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.