Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Surat Kilat hingga Diputus Melanggar Etik

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam gita pelantikan KPPS di Merlyn Park, Jakarta Pusat,  Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam gita pelantikan KPPS di Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi karpet merah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 meski ia baru berusia 36 tahun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim saat itu menyatakan KPU cukup menerbitkan surat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Surat itu meminta semua partai politik yang mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, capres atau cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. "Kami menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol supaya memedomani substansi amar putusan MK," kata Hasyim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat Kilat Pedoman Putusan MK

KPU secara kilat menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta pemilu. Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 itu ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023.

Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK ini mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia maksimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Putusan MK itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.

Padahal Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. PKPU itu diundangkan pada 13 Oktober 2023. Hasyim menilai putusan MK berlaku sejak dibacakan. Maka tak perlu merevisi PKPU. "Dalam amar putusan sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," kata Hasyim.

Karpet Merah Anak Presiden

Perjalanan Gibran melenggang ke KPU tanpa hambatan. Pada 25 Oktober 2023, Prabowo Subianto bersama Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden. KPU membuka batas pendaftaran itu pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran Gibran dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai kritik susul-menyusul meminta KPU menunda pendaftaran Prabowo-Gibran. Namun Hasyim dan enam anggotanya tak hirau. Selain putusan MK dianggap bermasalah, pendaftaran pasangan ini bertentangan dengan PKPU tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun, belum direvisi.

"KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, pada 24 Oktober 2023.

Diputus Melanggar Etik

Hasyim dan enam anggota, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

Putusan DKPP diketuk, Senin, 5 Februari 2023. Dewan Kehormatan menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

"Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, serta kewajiban, tidak ambigu dan memberi kepastian hukum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo," seperti tertulis dalam salinan putusan DKPP.

Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

Pilihan Editor: Kaesang Ungkap Jokowi Banyak Beri Arahan saat Bertemu di Bandung, Tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

8 jam lalu

Sejumlah stan Dekranasda dari berbagai daerah di 38 provinsi di Indonesia hadir di Dekranas Expo 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. Pameran dibuka kemarin, Rabu, 15 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.


Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

9 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri rapat pengurus pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Rapat pleno tersebut membahas agenda rapat pimpinan nasional dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.


Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, hadir sebagai pembicara di MilenialFest di Djakarta Theatre, 28 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

13 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

15 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

19 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

22 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.