Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pelanggaran Etik KPU, Pakar Hukum Tata Negara Sayangkan Putusan DKPP yang Dinilai Terlambat

image-gnews
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada atau UGM Zainal Arifin Mochtar menyerukan kepada masyarakat sipil untuk melakukan kudeta konstitusional melalui Pemilu 2024. Pernyataan tersebut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto yang kini menjadi pasangan calon nomor urut 02. 

“Pemilu adalah kudeta yang konstitusional. Tanggal 14 Februari nanti, anda bisa melakukan kudeta atas pemerintahan yang tidak anda sukai di bilik suara. Saatnya demokrasi kembali kepada pemilik aslinya, masyarakat sipil. Artinya, kita harus bergerak,” kata Zainal saat menjadi pemantik diskusi Mimbar Demokrasi bertajuk "Kajian Hukum Politik Dinasti dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024" yang digelar Forum Cik Ditiro secara hybrid di Kampus UII Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Gerakan itu dilakukan karena putusan DKPP dinilai sangat terlambat. Seharusnya, putusan dapat diputus cepat sebelum surat suara dicetak, sedangkan saat ini sudah tak bisa mengganti paslon. Sementara tidak ada pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur persoalan ini. Begitu pula dalam Putusan DKPP. 

“Justru jadi bahaya kalau alasan ini untuk meniadakan Pemilu atau menundanya. Bisa-bisa ada perpanjangan masa jabatan Jokowi,” kata Zainal.

Upaya lainnya adalah dengan pelibatan publik secara langsung menggunakan platform-platform untuk mengawal Pemilu agar terhindar dari kecurangan. Seperti melalui situs kecurangan pemilu.com, platform jaga suara, dan sebagainya. 

“Jadi bagaimana kita dorong platform-platform itu digunakan seluruh masyarakat di Indonesia,” kata Zainal.

Selanjutnya adalah mendorong kesadaran masyarakat sipil untuk menciptakan oposisi yang memadai bagi penguasa. “Ini yang betul-betul tercerabut dari kita. Oposisi hilang dan dihilangkan. Dibungkam, dikooptasi. Itu jadi penyebab mengapa kita dapat Presiden seperti Jokowi, karena kita berhadapan dengan otoritarianisme,” kata Zainal.

Susun Aturan Pemakzulan hingga Diskualifikasi

Sementara upaya lain yang bisa dilakukan saat Pemilu berakhir dan Presiden terpilih berkuasa, Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM (Pandekha) UGM Yance Arizona menawarkan tiga langkah.  “Ini untuk menyelamatkan demokrasi yang mati dibunuh oleh orang-orang yang dipilih secara demokrastis. Karena lemahnya komitmen mereka terhadap demokrasi. Berkuasa untuk kepentingan sendiri, keluarga dan kelompoknya,” kata dia.

Pertama, melakukan perbaikan aturan tentang pemakzulan. Mengingat prosedur pemakzulan rumit dan harus melalui meja-meja lembaga yang berkuasa. Diantaranya harus disetujui dua pertiga anggota DPR, kemudian disidangkan ke Mahkamah Konstitusi. Apabila Presiden terbukti bersalah, lalu dibawa ke MPR. 

Di sisi lain, ada syarat yang harus dipenuhi agar Presiden bisa dimakzulkan, yaitu pelanggaran hukum, tidak memenuhi syarat, dan melakukan perbuatan tercela. “Dari sekian syarat, yang clear hanya ada tidaknya pelanggaran hukum,” kata Yance.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, mengatur proses transisi pemerintahan satu ke pememerintahan lain. Ia mencontohkan dalam masa transisi ini, ada praktik bagi-bagi bansos oleh pemerintahan yang berkuasa. Tindakan tersebut dinilai menguntungkan paslon tertentu. “Kalau tidak ada pembatasan, mudah sekali Pemilu dimanipulasi oleh penguasa,” ujarnya.

Ketiga, membangun sistem diskualifikasi untuk orang-orang yang tidak punya komitmen kuat dalam demokrasi. Sejauh ini, diskualifikasi secara hukum yang sudah diterapkan adalah mencabut hak politik koruptor. 

“Bisa enggak diskualifikasi diterapkan kepada orang-orang yang melakukan praktik nepotisme, mengganggu tatanan hukum, melanggar HAM sehingga tidak bisa ikut Pemilu? Karena itu mengancam demokrasi,” kata Yance. 

Jokowi Bapak Politik Dinasti

Diskusi Mimbar Demokrasi itu sebelumnya didahului dengan memberi gelar Presiden Joko Widodo sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia oleh Forum Cik Ditiro. Forum itu terdiri dari akademisi, aktivis, mahasiswa, jurnalis dari berbagai lembaga tersebut. Gelar secara simbolis diberikan dengan memasangkan topeng bergambar wajah Jokowi kepada seorang relawan oleh salah satu inisiator Forum Cik Ditiro, Guru Besar Komunikasi UII Masduki.

Diakui Masduki, politik dinasti mungkin telah lama terjadi di beberapa daerah. Namun Jokowi sebagai Presiden adalah orang pertama yang memulai tindakan itu ke tingkat nasional secara terang-terangan. Prosesnya pun cukup lama, mulai dari Surakarta, Medan, kemudian Jakarta.

"Kenapa (gelar itu diberikan kepada) Jokowi? Karena dia menggunakan seluruh resource dan dilakukan selama menduduki jabatan tertinggi. Starting-nya berbeda. Kami melihat hari ini adalah puncaknya," ujar Masduki. 

Atas dasar itu pula, Forum Cik Ditiro mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk bersatu dalam jiwa, pikiran dan aksi untuk melawan tirani oligarki politik Jokowi yang melawan akal sehat publik. 

Pilihan Editor: Mahfud Md Fokus Jaring Suara di Jawa Timur, TPN Bilang Masyarakat Rindu karena Pernah Gagal jadi Cawapres 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

21 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

32 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

43 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.