TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota melanggar etik.
"DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," kata Julius Ibrani, anggota perwakilan Koalisi, dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Koalisi menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut dua problematik dan cacat etik berat. Hal itu dikuatkan dari putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi melanggar etik.
Anwar adalah paman Gibran atau adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melakukan pelanggaran etik dalam memutuskan perkara Nomor 90 Tahun 2023. "Yang memberikan jalan bagi Gibran sebagai cawapres dan berpasangan dengan Prabowo Subianto," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) itu.
Julius menjelaskan, putusan DKPP mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024, yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan ketidaknetralan instansi negara. "Juga ditunjukkan dengan bantuan sosial yang disebar di berbagai daerah," ujar dia.
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) Mike Verawati Tangka menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada pasangan Prabowo-Gibran. Sanksi itu diberikan pada saat pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," ucap Mike.
Pilihan Editor: Kemendikbud Angkat Bicara Soal Gerakan Kampus Kritik Jokowi: Kebebasan dan Kepedulian Akademisi