TEMPO.CO, Jakarta - Program Kawal TPSmu merupakan program yang diadakan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi (LuHak) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Nasional untuk mengantisipasi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024 mendatang.
Program Kawal TPSmu adalah sebuah pembekalan dengan bentuk pelatihan pada mahasiswa Fakultas Hukum UM Sumbar. Dilansir dari langgam.id mitra Teras.id, Wendra Yunaldi selaku Dekan Fakultas Hukum Sumbar mengatakan program ini adalah bentuk kontribusi FH UM Sumbar untuk mencapai Pemilu yang Luber dan Jurdil. Selain itu, mahasiswa FH UM Sumbar juga diwajibkan untuk berkontribusi dalam mengawal TPS setiap daerah masing masing.
"Program 'Kawal TPSmu' mewajibkan seluruh mahasiswa FH UM Sumbar untuk mengawal TPS di daerah asal mereka," ujar Wendra, pada Senin, 29 Januari 2024.
Kegiatan pelatihan dan pembekalan terhadap mahasiswa ini turut serta mengundang Perludem atau Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi yang diwakili oleh Fadli Ramadhanil, PuSako atau Pusat Studi Konstitusi FH Unand yang diwakili oleh Charles Simabura, dan Yayasan Dewi Keadilan yang diwakili oleh Shaleh Al Ghifari, Ibnu Syamsu, dan Hemi Lavour untuk membekali para calon agen demokrasi ini dengan pengetahuan dan strategi dalam mengawal jalannya pemilu.
Menurut Raju Moh Hazmi selaku Direktur LuHak FH UM Sumbar dan moderator dalam acara pelatihan, adanya pelatihan dan program Kawal TPSmu merupakan bentuk implementasi gerakan intelektual organik di akar rumput yang nantinya akan memiliki output untuk mengawal, mendampingi, dan juga memastikan jalannya Pemilu berjalan sesuai khittahnya, Luber-Jurdil.
"Mahasiswa akan menjadi jembatan dan guardian yang memastikan pemilu 2024 berjalan imparsial, netral, jujur, dan berkeadilan," kata Raju.
Masing-masing dari pemateri menyampaikan apa saja yang perlu kita ketahui dalam menghadapi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pemilu. Seperti yang disampaikan oleh Charles Simabura selaku Direktur Pusako FH Unpad yang menyebutkan terdapat lima indikasi kecurangan yang harus diwaspadai seperti pengisian jabatan penyelenggara pemilu yang bermasalah, kecurangan dalam verifikasi partai politik, dan politik uang.
Sebagai jembatan atau seorang guardian yang menjaga berjalannya Pemilu, mahasiswa juga harus mengetahui modus kampanye seperti apa yang biasanya terjadi. Fadli Ramadhanil selaku perwakilan dari Perludem modus yang saat ini perlu menjadi sorotan adalah praktik politik uang. Dalang dibalik praktik politik uang biasanya adalah perangkat daerah atau desa sehingga menimbulkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu.
Dilansir dari fh.umsb.ac.id, Peneliti Yayasan Dewi Keadilan, Saleh Al Ghifari dalam materinya menyampaikan mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya harus bisa menjadi investigator informal dan berani mengungkapkan kecurangan dan pelanggaran apa saja yang nantinya terjadi dalam Pemilu 2024. Perwakilan lain dari Yayasan Dewi Keadilan, Ibnu Syamsu dan Hemi Lavour Febrinandez juga menyampaikan bagaimana teknis pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat umum.
Ibnu Syamsu dan Hemi Lavour mengatakan masyarakat dapat mengakses sebuah platform untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang dapat terjadi saat Pemilu 2024 nanti melalui laman kecuranganpemilu.com. Platform tersebut adalah sebuah kanal pengumpulan sekaligus basis tindak lanjut dalam proses pengawalan pemilu.
Mahasiswa sebagai agen-agen awal demokrasi diharapkan memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan menciptakan pemilu bersih demi tercipta pemilu yang luber jurdil dan jauh dari politik uang.
Pilihan Editor: Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa wewenang DKPP?