Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Unpad: Naskah Seruan Padjadjaran Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral

image-gnews
Perwakilan dosen dan guru besar memberi sambutan sebelum pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Perwakilan dosen dan guru besar memberi sambutan sebelum pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para akademisi yang terdiri dari guru besar, dosen, alumni, dan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) melantangkan Seruan Padjadjaran pada Sabtu, 3 Februari 2024. Saat membuat naskah yang berisi 7 poin itu, sejumlah guru besar Unpad berembuk dan berdiskusi.

"Setelah mengalami 6 sampai 7 kali revisi, akhirnya tadi pagi jam 7 itu adalah revisi final. Jadi ini memperlihatkan bahwa naskah ini memang dibahas bersama dalam waktu yang singkat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti kepada Tempo melalui telepon, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Naskah seruan yang bertajuk “Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat” dibacakan oleh Ketua Senat Akademi Unpad, Ganjar Kurnia di kampus Unpad di Jalan Dipatiukur Bandung. Naskah tersebut telah ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad.

"Aksi ini dilakukan untuk menunjukkan sikap masyarakat Unpad terhadap masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah menjelang pemilihan umum 2024 mendatang," kata Susi. 

Seruan Padjadjaran yang dimulai dengan peribahasa Bahasa Sunda “Ngadék sacékna, nilas saplasna”. Artinya konsistensi ucapan dan perbuatan menjunjung kejujuran dan kearifan.

Susi menyebutkan, nilai-nilai kejujuran, kearifan, serta konsistensi antara ucapan dan perbuatan sesuai peribahasa tersebut tidak ditemukan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan belakangan ini. Hal inilah yang akhirnya membuat para akademisi Bersatu dan bergerak menyatakan seruan.

“Dengan diinisiasi oleh beberapa guru besar, kemudian mulai disusun rancangan naskah seruan, kemudian dikonsultasikan, didiskusikan kembali dengan para guru besar, juga ada masukan-masukan dari pimpinan universitas, juga dari para dosen,” kata Susi menjelaskan pembentukan naskah Seruan Padjadjaran.

Susi menuturkan, aksi ini bukan semata-mata seruan politik, namun juga didasarkan pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional”.

“Kalau kita lihat dari Bina Mulia Hukum saja, kepada kita semua diperlihatkan secara kasat mata bagaimana penguasa itu menempatkan hukum hanya semata-mata untuk menjustifikasi saja,” kata Susi kepada Tempo melalui telepon WhatsApp, Sabtu, 3 Februari 2024.

Ia berpendapat bahwa saat ini, hukum bukan dibentuk dengan tujuan untuk mencapai keadilan, tetapi semata-mata untuk menjustifikasi tindakan para penguasa. Ia juga menyebut bahwa penguasa yang memiliki wewenang dan kuasa seringkali mengambil tindakan dan keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Susi juga menekankan bahwa hukum sebagai alat justifikasi penguasa ini terlihat secara gamblang mulai dari pembenetukan undang-undang serta pengujian UU di Makhamah Konstitusi (MK) yang berakibat pada diubahnya syarat calon presiden dan wakil presiden untuk kepentingan kelompok.

“Artinya ketika mereka (para penguasa) melaksanakan hukum, mereka hanya menggunakan hukum itu sebagai slogan normatif, tetapi kehilangan jiwa, kehilangan ruhnya, kehilangan nilai-nilai etika, dan moralitasnya,” ujar Susi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: Seruan Padjadjaran Selamatkan Demokrasi, Ketua BEM Unpad Siap Turun ke Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

2 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.