TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hamdan Zoelva, mengatakan pihaknya akan menghadapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Timnas Amin, Tom Lembong, ke Bawaslu. Tom dilaporkan atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu soal aturan hak presiden berkampanye.
“Kami akan hadapi, kami akan bantu,” katanya kepada Tempo di Rumah Perubahan Amin Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan setiap orang punya hak untuk melaporkan, begitu pula dengan hak untuk membela diri. “Semuanya ikuti saja proses. Menurut kami, apa yang dilakukan Tom Lembong hal yang biasa saja, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Sebelumnya, sekumpulan orang yang menamakan diri sebagai Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu ihwal dugaan penyebarluasan pasal palsu. Pelaporan itu diterima Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam laporan itu, Advokat Lisan meyampaikan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Unggahan itu disebarkan Tom Lembong melalui akun instagramnya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal dalam unggahan Tom Lembong itu berbunyi, “Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Terharap pelaporan itu, capres Anies Baswedan percaya Bawaslu akan bekerja dengan baik. “Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, akan bekerja mengikuti semua ketentuan,” kata Anies usai berkampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten pada Selasa, 30 Januari 2024.
Anies menuturkan, dirinya tak memiliki masalah dengan pelaporan tersebut. Menurutnya, sudah jadi hak setiap orang untuk membuat laporan ke Bawaslu. “Tidak ada larangan orang melaporkan. Jadi kalau ada yang lapor, ya, itu hak dia,” ujarnya.
Pilihan Editor: Analisis Drone Emprit di TikTok: Anies-Cak Imin Unggul Jumlah Post, Prabowo-Gibran di Engagement