TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menanggapi pelaporan Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Tom Lembong, ke Bawaslu. Tom dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu soal aturan hak presiden berkampanye.
Menanggapi hal tersebut, Anies menyatakan percaya Bawaslu akan bekerja dengan baik. “Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, akan bekerja mengikuti semua ketentuan,” kata Anies usai berkampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten pada Selasa, 30 Januari 2024.
Anies menyampaikan dirinya tak memiliki masalah dengan pelaporan tersebut. Menurutnya, sudah jadi hak setiap orang untuk membuat laporan ke Bawaslu. “Tidak ada larangan orang melaporkan, jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies pun mengatakan Bawaslu selama ini sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan. Dia yakin lembaga tersebut bakal tetap berintegritas menghadapi pelaporan Tom Lembong. “Bawaslu selama ini sudah menunjukkan berintegritas, jadi saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional,” ujar Anies.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu ihwal dugaan penyebarluasan pasal palsu. Pelaporan itu diterima Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam laporan itu, Advokat Lisan meyampaikan bahwa Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Unggahan itu disebarkan Tom Lembong melalui akun instagramnya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal dalam unggahan Tom Lembong itu berbunyi, “Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Namun, menurut laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah mantan Menteri Perdagangan itu tidak tercantum dalam UU Pemilu. Alasannya, karena isi pasal tersebut masih merupakan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar tersebut, Advokat Lisan pun menuding Tom Lembong ingin menghasut masyarakat agar memiliki sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang presiden boleh berkampanye.
Pilihan Editor: Kepala Desa Geruduk DPR, Tuntut Revisi UU Desa