Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Coblosan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran Sebut Soal Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Apa Maksudnya?

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengungkap adanya rencana perusakan surat suara pasangan nomor 02 beserta lembaran suara calon anggota DPR dari tiga partai di Jawa Tengah oleh salah satu petinggi partai. Rencana perusakan surat suara itu disebut mengandung terpenuhinya unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

“Cara merusak surat suara tersebut dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Januari 2024.

Rencana perusakan surat suara pemilih menggunakan paku itu, kata Habiburokhman, mengandung terpenuhinya unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Jawa Tengah. Selain di Jawa Tengah, dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. “Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya," kata bekas anggota Bawaslu itu.

Istilah terstruktur, sistematis, dan masif memang acap muncul dalam pemilihan umum atau Pemilu. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kecurangan yang terjadi dalam pemungutan suara. Pada Pilpres 2014 lalu, saat kontestasi diikuti pasangan Joko Widodo atau Jokowi – Jusuf Kalla atau JK dan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, istilah tersebut juga muncul.

Jokowi-JK menang menurut hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kubu Prabowo-Hatta tak menerima hasil tersebut. Mereka menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tudingan salah satunya KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres 2014. Gugatan tersebut ditolak MK.

Pada Pilpres 2019, istilah TSM kembali muncul. Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno memutuskan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Lagi-lagi alasannya adan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Memandang miris terhadap hukum yang dianggap tak lagi dapat dipercaya, mereka pun mengajukan gugatan ke MK.

Lantas apa itu terstruktur, sistematis, dan masif alias STM?

Menurut Mantan hakim MK Maruarar Siahaan, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang. Sedangkan masif, berarti pelanggaran dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara.

“Masif juga bisa berarti keberlanjutan dari terstruktur dan sistematis,” ujar Maruarar saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014.

Dikutip dari studi Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif (2012) dalam Jurnal Konstitusi oleh M. Mahrus Ali dkk, dalam praktik putusan MK pola pelanggaran termasuk pelanggaran TSM, antara lain:

1. Manipulasi syarat administrasi pencalonan.

2. Politik uang (Money Politics).

3. Politisasi birokrasi.

4. Kelalaian petugas penyelenggara pemilu.

5. Memanipulasi suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Ancaman / intimidasi.

7. Netralitas penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan karakteristik TSM tersebut, Mahrus Ali dkk menyimpulkan bahwa yang dimaksud TSM menurut putusan-putusan MK yaitu;

1. Pelanggaran itu bersifat sistematis, artinya pelanggaran ini benar-benar direncanakan secara matang (by design).

2. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilu secara kolektif bukan aksi individual.

3. Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan bukan sporadis.

Awal mula munculnya istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 

Munculnya istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu ternyata digawangi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, istilah TSM lahir pertama kali saat Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu terjadi sengketa lantaran Khofifah-Mudjiono menemukan adanya sejumlah kecurangan tim Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pemungutan suara putaran kedua.

“Kami menolak hasil penghitungan dan melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Khofifah dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Makan Agis, Jalan Letjen Sudirman Bo 197, Surabaya, pada Selasa sore, 11 November 2008.

Menurut Khofifah saat itu, banyak ditemukan kecurangan dalam Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Ia mencontohkan pelanggaran di Madura, penghitungan dengan basis desa bukan TPS, banyak formulir C1 yang dicoret dan di-tipe-X, dan ditemukan TPS di pinggir jalan. MK lalu mengabulkan sebagian permohonan Khofifah karena dianggap ada pelanggaran secara TSM di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Kasus sengketa Pilkada Jatim 2008 kemudian menjadi salah satu preseden yang diacu oleh Tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menanggapi kasusnya dijadikan sebagai acuan oleh Prabowo-Sandiaga Uni, Khofifah pun buka suara. Menurut dia, TSM kala itu berdasar kuantitatif, bukan kualitatif seperti Tim Prabowo.

“TSM itu (istilah dari) aku, terstruktur, kita bisa ini terstruktur, ini sistematis, ini masif,” kata Khofifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. “Dengan angka-angka, dengan saksi-saksi. Kalau misalnya berapa TPS, ya berapa TPS. Mungkin kan tidak signifikan. Jenenge masif iku, yo roto (namanya masif itu, ya rata).”

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IKHSAN RELIUBUN | REZA ADITYA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Pilihan Editor: Bawaslu: Pembuktian Pelanggaran TSM Syaratnya Sangat Berat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

48 menit lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.


Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

3 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.


Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.


Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.