Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Coblosan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran Sebut Soal Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Apa Maksudnya?

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengungkap adanya rencana perusakan surat suara pasangan nomor 02 beserta lembaran suara calon anggota DPR dari tiga partai di Jawa Tengah oleh salah satu petinggi partai. Rencana perusakan surat suara itu disebut mengandung terpenuhinya unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

“Cara merusak surat suara tersebut dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Januari 2024.

Rencana perusakan surat suara pemilih menggunakan paku itu, kata Habiburokhman, mengandung terpenuhinya unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Jawa Tengah. Selain di Jawa Tengah, dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. “Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya," kata bekas anggota Bawaslu itu.

Istilah terstruktur, sistematis, dan masif memang acap muncul dalam pemilihan umum atau Pemilu. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kecurangan yang terjadi dalam pemungutan suara. Pada Pilpres 2014 lalu, saat kontestasi diikuti pasangan Joko Widodo atau Jokowi – Jusuf Kalla atau JK dan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, istilah tersebut juga muncul.

Jokowi-JK menang menurut hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kubu Prabowo-Hatta tak menerima hasil tersebut. Mereka menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tudingan salah satunya KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres 2014. Gugatan tersebut ditolak MK.

Pada Pilpres 2019, istilah TSM kembali muncul. Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno memutuskan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Lagi-lagi alasannya adan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Memandang miris terhadap hukum yang dianggap tak lagi dapat dipercaya, mereka pun mengajukan gugatan ke MK.

Lantas apa itu terstruktur, sistematis, dan masif alias STM?

Menurut Mantan hakim MK Maruarar Siahaan, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang. Sedangkan masif, berarti pelanggaran dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara.

“Masif juga bisa berarti keberlanjutan dari terstruktur dan sistematis,” ujar Maruarar saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014.

Dikutip dari studi Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif (2012) dalam Jurnal Konstitusi oleh M. Mahrus Ali dkk, dalam praktik putusan MK pola pelanggaran termasuk pelanggaran TSM, antara lain:

1. Manipulasi syarat administrasi pencalonan.

2. Politik uang (Money Politics).

3. Politisasi birokrasi.

4. Kelalaian petugas penyelenggara pemilu.

5. Memanipulasi suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Ancaman / intimidasi.

7. Netralitas penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan karakteristik TSM tersebut, Mahrus Ali dkk menyimpulkan bahwa yang dimaksud TSM menurut putusan-putusan MK yaitu;

1. Pelanggaran itu bersifat sistematis, artinya pelanggaran ini benar-benar direncanakan secara matang (by design).

2. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilu secara kolektif bukan aksi individual.

3. Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan bukan sporadis.

Awal mula munculnya istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 

Munculnya istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu ternyata digawangi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, istilah TSM lahir pertama kali saat Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu terjadi sengketa lantaran Khofifah-Mudjiono menemukan adanya sejumlah kecurangan tim Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pemungutan suara putaran kedua.

“Kami menolak hasil penghitungan dan melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Khofifah dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Makan Agis, Jalan Letjen Sudirman Bo 197, Surabaya, pada Selasa sore, 11 November 2008.

Menurut Khofifah saat itu, banyak ditemukan kecurangan dalam Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Ia mencontohkan pelanggaran di Madura, penghitungan dengan basis desa bukan TPS, banyak formulir C1 yang dicoret dan di-tipe-X, dan ditemukan TPS di pinggir jalan. MK lalu mengabulkan sebagian permohonan Khofifah karena dianggap ada pelanggaran secara TSM di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Kasus sengketa Pilkada Jatim 2008 kemudian menjadi salah satu preseden yang diacu oleh Tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Menanggapi kasusnya dijadikan sebagai acuan oleh Prabowo-Sandiaga Uni, Khofifah pun buka suara. Menurut dia, TSM kala itu berdasar kuantitatif, bukan kualitatif seperti Tim Prabowo.

“TSM itu (istilah dari) aku, terstruktur, kita bisa ini terstruktur, ini sistematis, ini masif,” kata Khofifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. “Dengan angka-angka, dengan saksi-saksi. Kalau misalnya berapa TPS, ya berapa TPS. Mungkin kan tidak signifikan. Jenenge masif iku, yo roto (namanya masif itu, ya rata).”

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IKHSAN RELIUBUN | REZA ADITYA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Pilihan Editor: Bawaslu: Pembuktian Pelanggaran TSM Syaratnya Sangat Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

24 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.


Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

51 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.


AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

1 jam lalu

Proyek pembangunan tanggul laut di Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 24 Januari 2024 . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun tanggul sepanjang 1.664 meter di Pantai Dadap yang masuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai upaya mengatasi banjir rob di daerah pesisir. TEMPO/Tony Hartawan
AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.


Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.


Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

1 jam lalu

Bersama TNI, Aceh Besar Cetak Sawah Baru 200 Ha
Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.


Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN

2 jam lalu

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan bahwa Basuki Hadimuljono sudah diminta jadi Kepala Otorita IKN.


Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

2 jam lalu

Suasana pembangunan rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

Menteri Hukum sebelumnya mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri.


Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

3 jam lalu

Sejumlah calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersiap mengikuti tes Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agsutus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.


Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

3 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam serah terima SK RUPS di Jakarta, Senin 4 November 2024. ANTARA/HO-Pertamina
Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

Simon Aloysius Mantiri merupakan anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.


Badan Gizi Nasional: Tahap Awal Program Makan Bergizi Gratis Sasar 15-20 Juta Anak

5 jam lalu

Siswa menunjukkan menu makan bergizi gratis saat diuji coba di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Badan Gizi Nasional: Tahap Awal Program Makan Bergizi Gratis Sasar 15-20 Juta Anak

Badan Gizi Nasional sudah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga serta UMKM untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis.