TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo menilai pernyataan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh kampanye berdasarkan Undang-Undang Pemilu, sarat akan intervensi dan konflik kepentingan.
Menurut Ganjar, statemen kedua Jokowi kurang elok diucapkan seorang presiden yang masih menjabat. "Maka rasanya statemen yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Januari 2024.
"Kalau statemen kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," tutur Ganjar. Kritik itu diutarakan seusai mengikuti deklarasi dukungan Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Sabtu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024
Menurut Ganjar, ucapan itu menjadi pernyataan kedua yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal serupa dan menyampaikan dirinya akan netral dalam menyikapi pemilu.
Usai pernyataan kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas mengklarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024. Aturan itu tertuang di Pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Namun Pasal 281, menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ganjar mengatakan, pernyataan Jokowi dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia. Sebab, kata dia, seorang presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan capres-cawapres 2024.
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan. Meski secara hukum itu diperbolehkan, karena itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi," ucap dia. "Maka kata KPU, inkumben harus izin pada dirinya sendiri, itu conflict of interest, jadi akan semakin rumit."
Selanjutnya, perihal itu omongan presiden tersebut, Ganjar mengatakan, soal netralitas kembalikan kepada institusi yang berpotensi menyalahgunakan netralitas, seperti anggota TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala daerah.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Gielbran: Memang Alumnus UGM Paling Memalukan