Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Konsumsi Tak Layak Pelantikan KPPS, Anggaran Disunat Jadi Rp 2.500 dari Rp 15 Ribu

image-gnews
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/
Iklan

TEMPO.CO,Yogyakarta: Media sosial tengah ramai soal sajian konsumsi tak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kalangan anggota KPPS yang dilantik ramai-ramai menumpahkan kekecewaannya di media sosial. Misalnya di Kabupaten Sleman, anggota KPPS mengaku kecewa karena sajian konsumsi lebih mirip penganan acara lelayu atau layatan kematian warga. Snack itu berupa cemilan pastel, roti, dan air mineral kemasan gelas. Padahal dari informasi KPU Sleman, anggaran untuk penganan per orang yang diserahkan vendor Rp 15 ribu.

Tak hanya kalangan KPPS di Sleman. Sejumlah orang yang mengaku anggota KPPS di Kabupaten Bantul juga menumpahkan kekecewaan yang sama. Bedanya di Bantul bukan bukan makanan kecil melainkan nasi kotak berisi sepotong tahu goreng, ayam goreng, dan oseng kering tempe. Dalam narasi itu disebutkan anggaran konsumsi per orang Rp 25 ribu.

Atas viralnya kejadian itu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, KPU Bantul dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulisnya meminta maaf dan mengungkap akar persoalan viralnya konsumsi yang kurang pantas saat pelantikan KPPS itu 

"Kami meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas itu," kata Baehaqi dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.

Baehaqi membeberkan pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. 

Namun ternyata, oleh pihak vendor pekerjaan itu ternyata dilimpahlan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. "Pihak vendor beralasan jika tidak dilimpahkan lagi maka tidak akan mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang yang tersebar di 86 kalurahan (desa) di Sleman itu," kata dia.

Karena pekerjaan itu dilimpahkan lagi ke pihak ketiga, anggaran awal konsumsi yang harusnya Rp 15 ribu per orang  dalam prakteknya disunat dan realisasi belanja konsumsi hanya tinggal Rp 2.500 saja per orang. "Anggaran konsumsi sebenarnya Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajian yang diakui vendor adalah Rp 2.500,"  kata dia.

Adapun Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa juga telah buka suara terkait lauk konsumsi nasi kotak pelantikan KPPS yang juga viral di media sosial. KPU Kabupaten Bantul telah memanggil pihak vendor selaku penyedia konsumsi untuk pelantikan KPPS itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, yang diklarifikasi KPU Bantul pada vendor bukan soal lauk nasi kotak yang viral di medsos. Melainkan lebih soal kelalaian vendor yang terlambat mengantar konsumsi pelantikan KPPS di Kecamatan Pleret dan Banguntapan. 

"Jadi acara sudah selesai, anggota KPPS sudah pulang, makanan baru datang," kata Joko.

Sedangkan terkait konsumsi pelantikan KPPS yang tidak memenuhi standar yang viral, Joko mengatakan hal itu hanya terjadi di Kecamatan Sanden, Bantul. "Dari penelusuran kami tidak semua (nasi kotak) di bawah standar seperti yang viral itu, dari 75 kalurahan standar (lauk) sudah bagus, hanya di Kecamatan Sanden yang dinilai di bawah standar," ujarnya.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi  menegaskan vendor dalam polemik konsumsi saat pelantikan anggota KPPS di Sleman juga Bantul telah disanksi. "Persoalan (konsumsi KPPS) itu telah ditindaklanjuti dengan memanggil vendor yang menyediakan konsumsi serta memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Ahmad Shidqi.

Sanksi terutama dengan memutus kerjasama dengan vendor vendor terkait. Ditanya apakah sanksi itu hanya sekedar memutus kerjasama dengan vendor, Shidqi menuturkan bahwa sanksi akan mengikuti aturan tersendiri. 

"Sanksi mengikuti aturan, kalau soal pengadaan dan tidak sesuai spesifikasi apa, ada sendiri di peraturannya," kata dia. "Kuasa pengguna anggaran nanti yang akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi berlaku".

Shidqi mengatakan kasus hebohnya konsumsi tak layak pelantikan anggota KPPS ini telah dimonitor dan diklarifikasi KPU RI.

"Kasus tersebut tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi KPU di daerah dalam manajemen penyediaan konsumsi dalam jumlah besar di waktu bersamaan sehingga ke depan bisa lebih baik," kata dia.

Pilihan Editor: Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Dituduh Hina Gibran, TPN Kumpulkan Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

6 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

9 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.