TEMPO.CO, Jakarta - Ada momen tak biasa dari kampanye akbar Pilpres 2024 dari calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, di Lapangan Jambidan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Anies sempat mengingatkan pendukungnya untuk tidak melibatkan anak di bawah umur saat berkampanye.
Pasalnya, saat Anies sedang berorasi, seorang anak kecil tiba-tiba menaiki panggung dan menghampiri mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Awalnya, Anies sedang berpidato di kegiatan yang dilangsungkan Selasa, 23 Januari 2024. Dia menyapa dan menyemangati ribuan pendukungnya yang hadir dalam kampanye akbar.
Saat sedang berorasi, seorang bocah diangkat menaiki panggung oleh salah satu peserta acara. Anak laki-laki itu terlihat mengenakan kaus hitam bergambar wajah Anies, lengkap dengan tulisan "Anies Baswedan".
Anies pun menghentikan pidatonya pada momen tersebut. Mantan Menteri Pendidikan itu lalu berlutut di samping anak laki-laki itu. "Anak siapa ini, namanya siapa?" kata Anies kepada bocah itu.
Dia juga bertanya kepada warga yang mengkuti acara. "Sama Bapak ini? Cucu?" tanya Anies kepada salah satu peserta yang berdiri di sisi panggung.
Anies pun mengembalikan si anak ke laki-laki yang mengaku kakek bocah tersebut. "Boleh, Pak, silakan," ujarnya sambil menuntun anak itu ke sisi panggung.
Kemudian, Anies memberi pesan kepada keluarga yang membawa anak itu. Sambil mengenyampingkan mikrofon yang dia pegang, Anies berujar kalau anak kecil tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
"Pak, kalau anak-anak nggak boleh kampanye," ucap Anies. Setelah anak itu turun panggung, Anies pun melanjutkan orasi politiknya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah serius untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu. Dikutip dari situs Bawaslu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa efek kurang baik dari melibatkan anak pada Pemilu 2024.
"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Bagja, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Pilihan Editor: Pakar Politik Unair Sebut Gibran Terpengaruh Momen Prabowo Saat 'Diserang' dalam Debat