Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

image-gnews
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap pertanyaan mengenai pertambangan ilegal, yang sebelumnya ditanyakan kepada calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

Dalam debat cawapres pada 21 Januari 2024, Gibran menyatakan bahwa solusi simpel dari pasangan Prabowo-Gibran adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada praktik pertambangan ilegal.

"Prof. Mahfud, dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” ujar Gibran pada Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad, 21 Januari 2024.

Gibran menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat dan kelima. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Warganet kemudian menyentil, yang menjadi pertanyaan mengatasi pertambangan ilegal. Tentu saja pertambangan  ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan resmi. Bagaimana mungkin tak punya IUP tapi dicabut IUP-nya?

Pengamat pertambangan sekaligus Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan pemberantasan tambang ilegal butuh komitmen nyata pemerintah, terutama presiden. Ia merespons pernyataan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang akan mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menghentikan praktik ilegal, ketika Debat Cawapres 2024 pada Minggu malam, 21 Januari 2024.

“Kalau mau berantas tambang ilegal, benahi dulu rahim kekuasaan,” kata Ferdy ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.

Namun, menurut Mahfud solusi pencabutan izin usaha itu tidak mudah karena banyak mafia yang terlibat. "Mau cabut IUP justru itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sampai pernah kirim tim ke lapangan, sudah sampai putusan MA pun untuk cabut IUP, selama 1,5 tahun tidak dilaksanakan aparat," kata Mahfud.

Mahfud MD, juga menyinggung keterlibatan aparat dan penguasa di balik tambang ilegal. Mahfud menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak tambang ilegal di Indonesia mendapat perlindungan dari aparat dan pejabat. Mahfud juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam mencabut IUP, yang dihadapi oleh mafia yang terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu menurut pengamat pertambangan dan peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengingkapkan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal memerlukan komitmen nyata dari pemerintah, terutama dari presiden.

“Kalau mau berantas tambang ilegal, benahi dulu rahim kekuasaan,” kata Ferdy ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Ferdy, para pelaku tambang ilegal kemungkinan telah berkolaborasi dengan pihak berkuasa, termasuk penguasa lokal dan aparat keamanan, bahkan dengan polisi dan jenderal, tanpa diketahui secara pasti. Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemberantasan harus dimulai dengan komitmen yang tegas dari presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menekankan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerlukan dukungan langsung dari presiden, karena mereka akan berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Pemberantasan tambang ilegal memerlukan kehendak politik seorang presiden," kata Ferdy. Ia menyoroti bahwa selama ini Presiden Jokowi tampaknya membiarkan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba beroperasi sendiri, meskipun situasinya sulit di lapangan.

Prosedur Pencabutan IUP

Berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pencabutan itu dilakukan oleh menteri.

Mengacu peraturan hukum itu, menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin tersebut, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, terlibat dalam tindak pidana, atau dinyatakan pailit.

Sugeng menjelaskan bahwa proses pencabutan IUP, sesuai dengan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001, dimulai dengan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan akhirnya pencabutan izin.

Dilansir dari dpr.go.id, hal itu disampaikan Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung Nusantara I pada 31 Maret 2022.

Dalam rapat itu juga, Sugeng menyampaikan bahwa Komisi VII telah mendengarkan keluhan dari pelaku usaha pertambangan terkait pencabutan izin tersebut. Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa pencabutan izin oleh Kementerian Investasi/BKPM dapat melanggar kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.

"Pencabutan Izin Usaha Pertambangan tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambanga. Padahal saat ini negara sedang memacu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca covid 19," katanya.

ANANDA BINTANG  I  AMELIA RAHIMA SARI  I  RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Gibran Mau Cabut Tambang Ilegal, Pengamat: Benahi Dulu Rahim Kekuasaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

7 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

9 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

11 jam lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

11 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

14 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

14 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

15 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).