Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembali Gibran Banjir Singkatan dan Istilah Saat Debat Cawapres, Greenflation sampai B35 - B40

image-gnews
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terpantau masih menggunakan sejumlah istilah asing dan singkatan dalam debat capres cawapres keempat Pilpres 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad malam, 21 Januari 2024.

Lantas istilah asing dan singkatan apa saja yang digunakan Gibran dalam debat cawapres Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebelumnya telah melarang kandidat menggunakan istilah asing dan singkatan sejak debat ketiga pada Ahad malam, 7 Januari 2024 lalu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dan evaluasi dari debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023. Dalam debat tersebut, Gibran melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menggunakan istilah asing yang disingkat.

Gibran bertanya tentang langkah Cak Imin, julukan Muhaimin Iskandar, bagaimana menaikkan peringkat Indonesia di SGIE atau State of Global Islamic Economy. Namun Gibran tak menjelaskan kepanjangan istilah SGIE tersebut. Muhaimin mengaku tak memahami istilah tersebut dan balik bertanya kepada Gibran. Pertanyaan Gibran kemudian menuai polemik dan dituding sebagai jebakan.

Berikut sederet istilah asing dan singkatan yang digunakan Gibran dalam debat capres keempat Pilpres 2024

1. RMU

Gibran terindikasi melanggar aturan dalam debat Cawapres dengan menggunakan istilah singkatan. Gibran menggunakan istilah RMU saat mengemukakan pendapat kepada Muhaimin Iskandar tentang strategi paslon menghadapi dampak perubahan iklim terhadap gizi. Adapun RMU adalah Rice Milling Unit. Namun Gibran tak menjelaskan kepanjangan singkatan itu.

Dalam sesi tersebut, Gibran mengatakan, kunci menghadapi perubahan iklim terhadap gizi pangan adalah ekstensifikasi dan intensifikasi lahan. Di mana, kata dia, hal ini telah dilakukan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membangun pabrik pupuk di Fakfak, Papua Barat.

“Kuncinya pupuk, dan pupuk harus didekatkan dengan lahan pertanian, otomatis produktivitas akan meningkat dan jangan lupa mekanisasi. Kita pengin meningkatkan produktivitas para petani pakai RMU, pakai combine harvester,” kata putra sulung Presiden Jokowi ini.

2. Greenflation

Saat melayangkan pertanyaan kepada Cawapres nomor urut tiga, Mahfud Md, Gibran kembali menggunakan istilah asing, yakni greenflation, tanpa memberikan penjelasan. “Bagaimana cara mengatasi greenflation? Terima kasih,” kata Gibran. Sosok yang juga Wali Kota Solo ini kemudian mendapatkan teguran dari moderator debat.

Moderator mengingatkan Gibran untuk menjelaskan terminologi atau singkatan yang diucapkan. Pengendali acara itu juga mengingatkan waktu yang tersisa untuk bertanya masih cukup panjang. “Masih ada waktu, bapak Gibran, kami sampaikan kembali, terminologi atau singkatan mohon untuk dijelaskan. Masih ada waktu, silahkan dilanjutkan,” kata Moderator.

Menanggapi teguran tersebut, Gibran berkelakar dengan mengatakan bahwa Mahfud Md merupakan seorang Profesor. Sehingga pihaknya tidak perlu memberikan penjelasan. “Ini tadi enggak saya jelaskan karena ‘kan beliau kan seorang Profesor. Oke, greenflation ini adalah inflasi hijau, sesimple itu,” kata Gibran.

3. B35 dan B40

Istilah singkatan lain yang digunakan Gibran adalah B35 dan B40. Menurut Gibran, Indonesia berhasil menurunkan nilai impor minyak melalui energi terbarukan seperti B35 dan B40. “Sekarang sudah terbukti dengan adanya B35 dan B40. Ini sudah mampu menurunkan nilai impor minyak kita, meningkatkan nilai tambah produksi sawit di dalam negeri dan juga lebih ramah lingkungan,” kata Gibran.

B35 dan B40 adalah campuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit, dengan kadar 35 persen untuk B35 dan 40 persen untuk B40. sementara 65 persen sisanya dari Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Minyak ini merupakan program dari Kementerian ESDM untuk meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

4. LFP

Gibran juga menggunakan istilah singkatan saat bertanya kepada Muhaimin ihwal nikel. Dia mengatakan paslon nomor urut satu dan tim suksesnya sering menggaungkan pengganti nikel, lithium ferrophosphate atau LFP. Gibran lalu mempertanyakan apakah kubu AMIN termasuk antinikel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Paslon nomor urut 1 dan tim suksesnya ini sering menggaungkan LFP, saya enggak tahu ini pasangan nomor urut 1 ini antinikel atau bagaimana?” ujar Gibran.

Moderator debat lantas mempersilakan Gibran untuk menjelaskan istilah LFP. Gibran mengatakan akan memberikan penjelasan jika pertanyaannya belum jelas. Pasalnya, istilah ini sudah sering diungkapkan oleh Timnas AMIN. Sehingga menurut Gibran istilah LFP bukan hal asing bagi Muhaimin. “Akan saya gunakan apabila pertanyaan belum jelas. Bagaimana Gus Muhaimin? Saya jelaskan juga enggak apa-apa,” kata Gibran.

Gibran lalu menjelaskan bahwa LFP adalah lithium ferrophosphate.

“Apa?” kata Cak Imim.

“Lithium ferrophosphate. Itu sering digaungkan oleh Pak Tom Lembong (Co-Captain Timnas AMIN) itu,” jawab Gibran.

“Litium?” sahut Cak Imin.

“Lithium ferrophosphate,” ujar Gibran.

Muhaimin lantas menjawab pertanyaan Gibran bahwa etika lingkungan perlu dalam menentukan apa pun kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya alam (SDA).

“Prinsipnya sederhana. Semua kembali kepada etika, Pak Gibran. Etika itu adalah etika lingkungan. Apa pun yang menjadi kebijakan kita, menyangkut produksi pengambilan tambang, SDA, juga apa pun yang kita gunakan seluruh potensi bangsa ini rujukannya adalah etika lingkungan,” ujar Muhaimin.

5. Smart farming dan IoT

Gibran juga menggunakan istilah asing dan singkatan tanpa memberikan penjelasan saat membahas keinginannya melibatkan generasi muda dalam sektor pertanian dengan smart farming atau pertanian pintar. Gibran menuturkan, anak muda kudu digandeng untuk masuk di sektor pertanian. Dia mencontohkan program Petani Milenial di Jawa Barat.

“Kami ingin melibatkan generasi muda melalui smart farming, pakai IoT (Internet of Things) untuk melihat pH (derajat keasaman) tanah, kesuburan tanah,” ujar Gibran.

6. PTSL

Gibram mengatakan akan melanjutkan agenda reformasi agraria dan meningkatkan anggaran dana desa. Antara lain Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga one map policy kebijakan satu peta untuk mengatasi masalah kepemilikan tanah. Saat menyebut PTSL dan one map policy, Gibran tak menjelaskan kepanjangan istilah ini.

“Juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, Program PTSL, redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan,” ujar Gibran.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Gibran Bilang Tak Akan Gunakan Singkatan Saat Debat Cawapres Kedua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

1 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.


Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

30 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.


Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Pertemuan ini membahas rencana dan program kerja Kementerian Koperasi. Tempo/Novali Panji
Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

Dia mengatakan bakal melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan, untuk memasok bahan baku program makan bergizi gratis.


Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

1 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024


Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

2 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.


PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

3 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

PBHI menilai Tom Lembong bisa meminta MA untuk mereview kebijakannya soal impor gula.


Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah. TEMPO/Daniel A. Fajri
Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

4 jam lalu

Komisioner KPU, Iffa Rosita. Foto: Instagram/@iffarosita.
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?


Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

4 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

6 jam lalu

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) dan Zaid Mushafi (kiri), saat mendaftarkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Tom Lembong menggugat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.